Sapto: Kaltim Butuh Perda Alur Sungai Buat Tambah PAD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono

Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan alur sungai sebagai upaya strategis Buat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ia sampaikan Ketika diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (25/4/2025).

Sapto menyebut bahwa selama ini potensi pendapatan dari aktivitas transportasi sungai di Daerah Kalimantan Timur belum tergarap maksimal. Ia mencontohkan praktik Bagus pengelolaan alur sungai yang dilakukan di Barito, Banjarmasin, sebagai model yang Dapat diadaptasi.

“Kemarin Komisi II sudah belajar dari pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin,” uajrnya.

“Kaltim sendiri sudah Mempunyai perda nomor 1 tahun 1989. Jadi perlu perbaikan perda ini Buat menyesuiakan dengan kondisi kemajuan Era sekarang guna memaksimalkan PAD Kaltim,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini nantinya akan mengatur pengelolaan alur sungai dari hulu hingga hilir dan  kawasan laut hingga 12 mil. Sehingga menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi. Sapto khawatir Apabila Enggak segera diatur, maka potensi besar ini Bahkan dikelola oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat signifikan bagi daerah.

“Sekarang Dapat dibilang Nihil. Jangan Tamat Seluruh ini dikelola oleh pihak luar. Kita dorong pusat agar pengelolaan Dapat dilimpahkan kepada kita melalui perda ini,” tegasnya.

Sapto juga menjelaskan bahwa Kalimantan Timur sebenarnya telah Mempunyai perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjadi pelaksana pengelolaan alur sungai. Ia mengusulkan agar Perda yang sudah Terdapat tentang Perusda diperkuat Kembali melalui penambahan klausul Tertentu mengenai pengelolaan alur sungai.

Dengan adanya Perda Tertentu ini, ia Tentu Kalimantan Timur Dapat mengoptimalkan pengawasan, penggunaan, dan retribusi alur sungai sebagai sumber pendapatan Formal dan berkelanjutan.