Perkuat Identitas Produk UMKM, Pemkot Kediri Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek Gratis 2026

Foto BeritaJatim.com

Kediri (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026 di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (28/4/2026). Langkah ini menjadi komitmen Konkret pemerintah daerah dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta meningkatkan daya saing para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang hadir membuka acara menekankan bahwa kualitas produk saja Tak cukup Kepada memenangkan pasar Ketika ini. Menurutnya, identitas yang kuat dalam bentuk merek dan logo adalah kunci agar produk dapat dikenali dan diingat oleh konsumen. Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha memastikan orisinalitas logo mereka Kepada menghindari sengketa hukum di masa depan. Menariknya, Mbak Wali, sapaan akrabnya, turut menyinggung tren teknologi terkini dalam proses kreatif.

“Pas sekali hari ini Eksis sosialisasi terkait hak merek dan logo kurang lebih Dapat menambah wawasan bapak-ibu sebagai pelaku usaha Kepada lebih siap memantapkan nama merek dan logo produknya. Nanti juga Dapat ditanyakan apakah logo yang dibuat oleh Sokongan Artificial Intelligence (AI) itu Dapat didaftarkan hak merek,” ujar Mbak Wali di hadapan para peserta.

Selain Konsentrasi pada pelaku UMKM, Pemkot Kediri juga konsisten melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran HKI. Beberapa produk lokal seperti baju tenun Kediren serta motif Panji Galuh kini telah diusulkan Kepada mendapatkan perlindungan hukum. Data menunjukkan konsistensi program ini sejak 2017 telah memfasilitasi 171 pelaku usaha. Pada tahun 2024 sendiri, tercatat 104 pelaku usaha berhasil lolos dan mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan bahwa Kepada tahun 2026, pihaknya menyiapkan kuota fasilitasi gratis bagi 31 merek pelaku usaha, 14 desain motif tenun ikat, dan 8 desain baju Kediren. Kepada memastikan tingkat kelulusan yang tinggi, Disperdagin menerapkan sistem seleksi teknis yang ketat.

“Memang sengaja kami lebihkan menjadi 73 peserta agar lebih banyak pelaku usaha yang Dapat mengikuti sosialisasi ini, sekaligus Menonton minat dan kesiapan mereka,” terangnya.

Manfaat program ini dirasakan langsung oleh Raga, pemilik Rafnesia Bakery, yang baru saja menerima sertifikat mereknya. Ia mengaku kini lebih percaya diri Kepada melakukan Perluasan bisnis setelah mereknya terlindungi secara hukum.

“Setelah Mempunyai hak merek, saya merasa lebih nyaman dan Kondusif Kepada melakukan Perluasan usaha. Saya juga lebih tenang dalam mengembangkan bisnis atau scale up, karena Tak khawatir merek saya digunakan oleh pihak lain,” ungkap Raga yang mendaftar secara gratis melalui fasilitas Pemkot pada 2024 Lewat. [nm/but]