Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (23/6/2026) ini memperkuat legalitas kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Lazim DPP PPP periode 2025-2030, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum tersebut dinilai memberikan kepastian Formal formal yang mengikat bagi roda organisasi partai. Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyatakan rasa hormat serta apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi, Kuasa Hukum DPP PPP.
Erfandi memaparkan bahwa institusi peradilan telah menerapkan asas hukum res judicata pro veritate habetur yang Menyantap keputusan hakim wajib dianggap Betul. Ia juga mengaitkan langkah ini dengan kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf demi menyudahi perbedaan pandangan di masyarakat.
“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Kagak Eksis Kembali perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Lazim PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh Seluruh pihak,” ujar Erfandi, Kuasa Hukum DPP PPP.
Penolakan gugatan ini secara Mekanis memantapkan keabsahan seluruh kebijakan kepengurusan pusat di Dasar kendali Mardiono. Asas praesumptio iustae causa memperkuat posisi bahwa keputusan pejabat negara tetap berlaku Absah sebelum Eksis pembatalan hukum.
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Lazim PPP periode 2025-2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap Absah dan berlaku Tamat Eksis putusan hukum yang membatalkannya,” ucap Erfandi, Kuasa Hukum DPP PPP.
Pihak internal partai menyatakan keadilan ini terwujud berkat konsistensi para pengurus. Keberhasilan mempertahankan legitimasi kepemimpinan dinilai sebagai buah dari soliditas kolektif seluruh elemen partai di tingkat Daerah.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang Lanjut menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” kata Erfandi, Kuasa Hukum DPP PPP.
