Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG

Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Mulia menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Member TNI tersebut berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa BU merupakan Member TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatan BU selaku PPK dalam kasus ini diketahui dari pengembangan soal pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi.

“Sebagai PPK, di situ Terdapat ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan Kepada pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ucapnya.

Demi ini, status BU adalah saksi. Lantaran BU merupakan Member TNI aktif, Syarief mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus Tak Bisa memproses yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, Kepada di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Kudus mengatakan bahwa BU merupakan Member TNI pada Korps Peralatan (Cpl).

Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, ia mengatakan bahwa penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya Terdapat di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu Terdapat pemeriksaan dari polisi militer dan juga Terdapat oditurat militer,” katanya.

Hingga Demi ini, sudah Terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Rekanan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.