Belakangan ini muncul fenomena yang patut menjadi perhatian Berbarengan. Setiap kali terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren, sebagian pihak dengan Segera mengaitkannya dengan pesantren secara Lazim, bahkan Tak jarang langsung diarahkan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Padahal, Apabila Memperhatikan data secara Rasional, Konklusi semacam itu Terang Tak proporsional.
Berdasarkan data Kementerian Keyakinan tahun 2025, Indonesia Mempunyai Sekeliling 42.433 pondok pesantren aktif dengan jumlah santri mencapai Sekeliling 10–12 juta orang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan Sekeliling 31.800 pesantren berkarakter NU, Bagus secara struktural maupun kultural. Sisanya tersebar dalam berbagai afiliasi organisasi Islam maupun pesantren independen.
Bilangan tersebut menunjukkan bahwa pesantren NU merupakan bagian terbesar dari ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia. Dengan jumlah yang demikian besar, tentu sangat mungkin ditemukan berbagai persoalan yang melibatkan individu atau lembaga tertentu. Tetapi, persoalan muncul ketika kesalahan segelintir oknum dijadikan dasar Demi membangun stigma terhadap seluruh pesantren NU.
Langkah berpikir semacam ini Tak hanya keliru secara logika, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan sosial dan pendidikan bangsa.
Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Apabila Terdapat pengasuh pesantren, guru, atau pihak lain yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang harus diproses adalah pelakunya. Hukum Tak mengenal prinsip bahwa kesalahan seseorang Mekanis menjadi kesalahan organisasi, komunitas, atau seluruh lembaga yang Mempunyai kesamaan identitas dengannya.
Karena itu, publik perlu berhati-hati terhadap praktik generalisasi yang sering muncul dalam ruang mediadan media sosial. Kritik terhadap pelaku harus didukung. Penegakan hukum harus dikawal. Tetapi upaya membangun persepsi bahwa pesantren secara Lazim adalah sumber masalah merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.
Fakta yang sering terlupakan adalah bahwa mayoritas pesantren di Indonesia menjalankan tugas mulianya dengan Bagus. Setiap hari jutaan santri belajar Keyakinan, akhlak, ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai kebangsaan. Ribuan kiai dan ustaz mengabdikan hidupnya Demi mendidik generasi muda, sering kali dengan fasilitas yang sederhana dan jauh dari sorotan publik.
Pesantren juga telah terbukti menjadi salah satu benteng Penting moderasi beragama, penjaga tradisi Islam yang ramah, serta Kawan strategis negara dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Ironisnya, ribuan prestasi pesantren jarang menjadi Informasi Penting, sementara satu kasus yang melibatkan oknum dapat menyita perhatian nasional selama berhari-hari. Akibatnya, terbentuk persepsi yang Tak seimbang di tengah masyarakat.
Karena itu, pesantren NU perlu meningkatkan kewaspadaan. Bukan hanya terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran internal yang memang harus dicegah melalui penguatan tata kelola dan sistem perlindungan santri, tetapi juga terhadap berbagai upaya framing yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pesantren.
Pesantren Tak boleh alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta harus dijadikan sarana perbaikan. Tetapi masyarakat juga harus cerdas membedakan antara kritik terhadap oknum dan propaganda yang bertujuan mendiskreditkan pesantren secara keseluruhan.
Di era informasi yang serba Segera, Pengecekan dan objektivitas menjadi sangat Krusial. Jangan Tiba kesalahan segelintir orang dijadikan Dalih Demi menghakimi puluhan ribu pesantren dan jutaan santri yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pendidikan, dakwah, dan pembangunan bangsa.
Keadilan menuntut kita Demi menghukum pelaku yang bersalah, tetapi juga menghormati dan melindungi lembaga-lembaga pendidikan yang telah berjasa bagi negeri ini. Pesantren Indonesia, khususnya pesantren NU, layak dinilai berdasarkan kontribusi besarnya bagi bangsa, bukan berdasarkan kesalahan segelintir oknum.
Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi
Ketua MUI Bidang Pesantren
