Jayapura (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Insan (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyayangkan tindakan penyerangan terhadap Kaum sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan penyerangan terhadap masyarakat sipil Tak dapat dibenarkan dengan Argumen apapun.
“Segala bentuk serangan terhadap Kaum sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Dunia,” katanya.
Menurut Ramandey, penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa Kondusif yang merupakan hak yang Tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Dia menjelaskan Komnas HAM mencatat selama periode Mei-Juni 2026 terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya diantaranya, pada 17 Mei 2026 terjadi ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang menyebabkan empat Kaum sipil terluka.
Selanjutnya pada 18 Juni 2026 terjadi ledakan granat yang diduga dijatuhkan melalui drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan dua Kaum sipil terluka
Pada 27 Juni 2026 terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga yang menyebabkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga Personil lainnya terluka.
Dia juga mengatakan pada 29 Juni 2026 terjadi penembakan di kampung Kupia, distrik Agisiga, yang menyebabkan seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau meninggal dunia kemudian di hari yang sama seorang Kaum yakni Okto Tigau dilaporkan hilang dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.
“Begitu ini Komnas HAM Perwakilan Papua Lagi Lalu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Sekalian pihak terutama di Intan Jaya Kepada memastikan informasi dan fakta peristiwa,” katanya Kembali.
Dia menambahkan pihaknya menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas Mortalitas sejumlah Kaum sipil dan aparat keamanan termasuk yang mengalami luka-luka. Dalam perspektif HAM Kaum sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari Sekalian pihak terutama negara.
