Proyek Minimarket di Probolinggo Dihentikan Sementara

Foto BeritaJatim.com

Probolinggo (Liputanindo.id) – Pembangunan sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, mulai memantik perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Komisi I bahkan turun langsung ke Posisi, Senin (25/5/2026), setelah muncul dugaan proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019.

Peninjauan dilakukan Kepada menguji kesesuaian rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Perdagangan (DKUP), terutama terkait aturan jarak minimarket dengan usaha mikro dan toko kelontong Kaum.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa aturan daerah secara Terang mengatur Restriksi pendirian toko swalayan demi melindungi pelaku usaha kecil.

“Dalam Pasal 10 ayat 3 Perda Nomor 10 Tahun 2019 disebutkan seluruh toko swalayan, termasuk minimarket, wajib berjarak minimal 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong,” ujarnya.

Menurut Fatoni, rekomendasi DKUP memang telah terbit sejak 2024. Tetapi DPRD menilai perlu dilakukan Pembuktian ulang karena kondisi di lapangan dikhawatirkan Enggak sepenuhnya sesuai dengan Berkas administrasi yang sudah keluar lebih dulu.

“Kami Enggak Mau rekomendasi yang sudah diterbitkan Rupanya bertentangan dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu kami cek langsung. Kalau Eksis ketidaksesuaian, tentu rekomendasi itu harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Sorotan DPRD semakin menguat setelah diketahui pengukuran detail terhadap jarak minimarket dengan toko kelontong di Sekeliling Posisi Rupanya belum dilakukan secara menyeluruh.

Padahal, rekomendasi DKUP menjadi salah satu syarat Krusial sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP. DPRD pun memilih mengambil langkah tegas dengan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh syarat Betul-Betul dipastikan terpenuhi.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Tamat ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 Betul-Betul dipenuhi,” kata Personil Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Masili, usai peninjauan.

Langkah itu, menurut DPRD, bukan semata soal administrasi perizinan, melainkan upaya mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil yang selama ini hidup di Sekeliling kawasan Cokroaminoto.

Di sisi lain, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Suwantoro, menyebut pembangunan tersebut Lagi mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, Posisi minimarket dinilai Terjamin terhadap ketentuan jarak dengan pasar rakyat karena berada lebih dari satu kilometer dari Pasar Baru maupun Pasar Wonoasih.

“Kalau terhadap pasar rakyat, jaraknya memang lebih dari 1 kilometer, bahkan Eksis yang Tamat 3 kilometer,” ujarnya.

Tetapi Slamet mengakui pihaknya belum melakukan pengukuran rinci terhadap keberadaan toko kelontong di Sekeliling Posisi proyek yang Malah menjadi salah satu poin krusial dalam perda.

“Yang belum kami ukur detail itu jarak dengan toko kelontong di Sekeliling Jalan Cokroaminoto. Itu yang Ketika ini sedang kami pastikan,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru, Alasan rekomendasi DKUP telah terbit sejak 2024 sementara Pembuktian lapangan terhadap toko kelontong di Sekeliling proyek Rupanya belum sepenuhnya rampung. (Eksis/but)