Sidang WN Prancis tersangka narkotika digelar di Mataram 29 April

Sidang WN Prancis tersangka narkotika digelar di Mataram 29 April

Ketua pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini

Mataram (ANTARA) – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jadwal sidang perkara Kaum negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, yang ditangkap di Lombok Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram, Senin, mengatakan ketua pengadilan telah menetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4).

“Ketua pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya.

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Dian Wicayanti sebagai ketua, dengan Personil Kelik Trimargo dan Laily Fitria Titin Anugerahwati.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 2019/Pid.Sus/2026/PN Mtr.

Jaksa penuntut Biasa yang menangani perkara ini berjumlah tiga orang dari Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Muthmainnah, Ni Made Saptini, dan Sulviany.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara. Selain Ludovic Roche, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial MUB, Kaum Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya ditangkap pada 1 Januari 2026 Ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kurang dari satu gram yang ditemukan di dalam telepon genggam pada bagian dashboard kendaraan.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua telepon seluler, kendaraan yang digunakan, serta sejumlah Duit Kas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ludovic Roche juga pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Lombok Utara pada Maret 2024. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ia kembali ditangkap setelah videonya viral di media sosial yang menuding keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika di Lombok Utara. Tuduhan tersebut telah dibantah pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, Ludovic juga mengklaim tengah mengurus laporan kehilangan Duit sebesar Rp12,8 miliar, Tetapi belum mendapatkan kejelasan.