KPK Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Formal menahan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhad Al Mu’arif pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi proyek di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2025-2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga meminta biaya atau komitmen fee sebesar Rp800 juta dari berbagai paket pekerjaan tersebut. Selain suap proyek, lembaga antirasuah ini juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh sang bupati yang mencapai Rp3,5 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka Buat 20 hari pertama sejak 3 Juli Tamat 22 Juli 2026. SAF [Syah Afandin] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB [Yaqub] dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (04/07/2026).

Kasus ini bermula pada tahun 2025 Demi Yaqub mengondisikan 80 paket proyek senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan lima paket senilai Rp748 juta di Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung. Atas pekerjaan itu, Syah Afandin meminta jatah fee masing-masing sebesar 10 persen dan 17 persen, hingga disepakati total komitmen sebesar Rp990 juta dan Rp126,8 juta.

Yaqub tercatat telah menyetor Duit bertahap sebesar Rp800 juta sejak 2025 hingga April 2026 melalui sopir bupati bernama Zulkifli dan seorang perantara. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta, Tetapi Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta yang kemudian diserahkan melalui mantan Member DPRD Sumut bernama Syahrial di sebuah kafe di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026 sebelum akhirnya disita tim KPK.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang beserta sejumlah barang bukti berupa Duit Kas Rp100 juta, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum seberat 55 kg, serta dua rekening bank Punya Syah Afandin berisi Rp2,27 miliar. Dugaan gratifikasi Rp3,5 miliar yang menjerat bupati juga disinyalir berkaitan dengan mutasi jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah.

Syah Afandin sendiri memilih Enggak banyak memberikan respons ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai kasus hukum yang menjerat dirinya tersebut.

“Enggak Eksis [yang kasih info OTT]. [Kembali dari acara APKASI] karena sudah habis acaranya. Enggak [ada yang mau disampaikan], terima kasih,” ujar Syah Afandin.