Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Gedung Nusantara. Foto: TV Parlemen/BPMI Setpres
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpegang pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menjadi Panduan para pendiri bangsa agar sumber daya alam Indonesia dikelola Buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita,” kata Prabowo dikutip dari laman Instagram @bakom.ri, Sabtu, 23 Mei 2026.
Prabowo mengatakan, cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Pasal 33 dengan Jernih menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya dijalankan sebagai bangsa, Adalah perekonomian disusun sebagai usaha Serempak berdasar atas azaz kekeluargaan.
“Ayat ke-3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan Buat sebesar-besar kemakmuran rakyat,” Jernih Presiden.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Ekonomi jalan tengah
Prabowo mengungkapkan, ekonomi yang cocok Buat Indonesia adalah ekonomi jalan tengah, Adalah ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme.
Presiden juga menyebut ekonomi Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong, keadilan, dan kesejahteraan Buat seluruh masyarakat. Dengan semangat ini, ekonomi Indonesia tumbuh lebih adil dan berpihak pada masyarakat luas.
Negara hadir Buat melindungi masyarakat, memastikan hasil pembangunan Bisa dirasakan Serempak, serta menjaga agar kekayaan bangsa menjadi kekuatan Buat kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
