Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memberikan Donasi pembayaran tagihan air Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari kepada 800 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam program Donasi air Kudus.
“Program ini sudah bergulir sejak 2020. Kepada tahun ini Terdapat 800 KPM yang terdata menerima manfaat,” ujar Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, di Madiun, Minggu (14/7/2024).
Rincian Program Donasi
Dalam program ini, penerima mendapatkan Donasi pembayaran beban minimal penggunaan PDAM setiap bulan yang besarannya mencapai Rp32 ribu. Apabila penerima menggunakan air lebih dari beban minimal, kelebihannya dibayarkan oleh penerima itu sendiri.
“Donasi abonemen Rp32 ribu tiap KPM ini langsung kami bayarkan ke PDAM sesuai nomor resi PDAM dari 800 penerima tersebut,” kata Rita.
Apabila penggunaan air di Rendah beban minimal, penerima Donasi Bukan perlu melakukan pembayaran apapun ke PDAM. Biaya beban minimal sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Madiun.
Tujuan dan Pendataan
Rita menjelaskan bahwa Donasi tahun 2024 hanya diberikan selama 11 bulan karena satu bulan pertama digunakan Kepada pendataan penerima hingga penerbitan SK wali kota.
“Tujuannya kita Mau membantu masyarakat. Setidaknya dari beban pembayaran air sudah sedikit terbantu,” katanya.
Kriteria dan Pemilihan Penerima
Sebanyak 800 KPM didata dari usulan masyarakat melalui kelurahan. Survei juga dilakukan Kepada memastikan kelayakan penerima Donasi tersebut. Penerima biasanya berasal dari kalangan Kaum kurang Bisa yang belum mendapatkan Donasi dari pemerintah.
Hal ini dilakukan Kepada pemerataan, sehingga harapannya dapat meringankan beban Kaum sasaran.
