Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penerimaan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang menembus Bilangan lebih dari 500 ribu laporan. Catatan transaksi mencurigakan tersebut terakumulasi sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting menyampaikan lonjakan volume laporan tersebut Demi acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
“Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting.
Beren mengungkapkan bahwa dari keseluruhan data yang dihimpun, mayoritas laporan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan. PPATK menerima Kategori data ini dari perbankan, penyedia jasa keuangan, penyedia jasa keuangan pembiayaan seperti modal ventura, hingga penyedia barang dan jasa.
“Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 Bilangan 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan Mitra-temannya,” ucap Beren Rukur Ginting.
Dalam melakukan proses identifikasi atas penyimpangan profil transaksi tersebut, PPATK berpedoman penuh pada ketentuan Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU).
“Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” ujar Beren Rukur Ginting.
Penetapan acuan transaksi mencurigakan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, sehingga pihak pelapor Mempunyai kewajiban Buat mengenali indikasi tindak pidana asal.
