Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pria yang Aniaya Kolega hingga Patah Hidung

Aparat Polsek Grogol Petamburan menangkap seorang pria berinisial JM alias FDC karena diduga menganiaya temannya, KS, hingga mengalami patah tulang hidung di Jalan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (29/5/2026) Pagi hari.

Kasus penganiayaan ini bermula dari keributan akibat pengaruh minuman keras di luar area tempat hiburan malam, seperti dilansir dari Detikcom. Korban yang terluka parah langsung Membikin laporan polisi agar kasus tersebut segera diproses hukum.

Pihak kepolisian langsung bergerak Segera begitu menerima laporan mengenai insiden keributan dari Kaum Sekeliling Posisi kejadian. Petugas segera mengamankan pelaku JM di Kawasan Tanjung Duren Utara.

“Sudah buat laporan, dan hari itu juga kita bawa (pelaku) ke Polsek Grogol Petamburan,” kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya.

Keributan ini sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan adu mulut kedua pria bertelanjang dada di pinggir jalan sebelum pelaku menendang Persona korban. Penyelidikan mendalam kini tengah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.

“Iya, Betul, Eksis kejadian penganiayaan itu di depan tempat penjualan minuman beralkohol, yang berlokasi di Jalan Taman Daan Mogot Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan.

Pihak kepolisian Ketika ini Lagi mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi di tempat kejadian. Proses pemeriksaan intensif terhadap JM juga Lalu berjalan di Mapolsek Grogol Petamburan.

“Segera setelah itu, piket langsung mengamankan pelaku, dan Ketika ini sedang memeriksa, mengambil keterangan dari korban,” tutur Alex.

Mengenai kondisi patah tulang hidung yang diderita oleh korban KS, penyidik Lagi menunggu Berkas medis Formal Buat memperkuat bukti kekerasan fisik tersebut.

“Informasinya, hidung korban patah, tapi kami Lagi melakukan penyelidikan terkait hal itu, dan kami juga mau memastikan itu berdasarkan visum dan keterangan dari dokter,” ungkap Alex.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku JM mengklaim Enggak dapat mengingat seluruh tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban di pinggir jalan tersebut.

“Ketika kami memeriksa pelaku, dia mengaku Enggak mengingat kejadiannya dengan Argumen seperti itu, karena di Dasar pengaruh alkohol,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya, JM kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lamban 5 tahun.