Polres Kuansing Tangkap Pengolah Emas Ilegal di Singingi Hilir

Aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi setelah menindaklanjuti laporan masyarakat pada Kamis (16/7), seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian bergerak ke Letak setelah menerima laporan dari Anggota setempat mengenai adanya kegiatan ilegal tersebut. Penyelidikan intensif langsung dilakukan oleh personel Satreskrim Serempak Personil Polsek Singingi Hilir guna memastikan situasi di lapangan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 19.30 WIB dan menangkap seorang pria berinisial TS yang tertangkap basah sedang melakukan proses pengolahan emas secara ilegal. Pelaku langsung diamankan Serempak sejumlah barang bukti ke markas kepolisian Kepada pemeriksaan lebih lanjut.

“Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang Begitu itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan interogasi awal terhadap tersangka, polisi mengantongi satu nama lain yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengolahan emas ilegal ini. Petugas kini memburu pelaku lain yang menerima pasokan emas dari tersangka TS.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang Begitu ini Lagi dalam pencarian. Kami akan Lanjut mengembangkan perkara ini Kepada mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya,” ujar Kapolres.

Sejumlah barang bukti disita dari Letak kejadian, meliputi dua pentolan diduga emas, delapan tembikar, satu gunting, alat pembakar dengan kaleng gas, satu bungkus garam pijar, satu timbangan digital, korek api, serta Dana Kas Rp5,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemberantasan PETI Enggak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami Kepada memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh,” tegasnya.

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) Enggak hanya menyasar pekerja di lapangan. Konsentrasi penindakan kini diarahkan hingga ke sektor hilir, termasuk jaringan penampung dan distributor hasil tambang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat Krusial Kepada menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup AKBP Hidayat Perdana.