KPK Analisis Aliran Fulus Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam persidangan mengenai dugaan pemberian Fulus sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Esensial, pada Selasa (16/06/2026).

Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut Lazim mengumpulkan fakta-fakta baru di persidangan guna memperkuat pembuktian perkara atau membuka Kesempatan pengembangan penyidikan baru. Kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai tersebut sejauh ini baru menjerat satu tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh oleh tim jaksa sebelum dilaporkan kepada jajaran pimpinan KPK.

“Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Lazim KPK Demi nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan, termasuk juga di fase penyidikan, Ketika ini Lagi Terdapat satu tersangka, Merukapan Kerabat B [Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo] yang memang Lagi berjalan,” ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

KPK menilai keterangan mengenai dugaan Aliran Anggaran tersebut sangat Krusial Demi menggambarkan Bangunan perkara secara utuh serta memetakan pihak-pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam lingkaran kasus ini.

“Ya, fakta-fakta itu muncul dalam persidangan dari keterangan pihak yang diminta Demi menjelaskan terkait dengan Bangunan perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, ataupun soal Aliran Fulus.” ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini berkomitmen Lalu memantau dinamika persidangan guna mengumpulkan informasi tambahan yang valid. Proses konfirmasi dan pencarian alat bukti pendukung lain tetap berjalan demi memperkuat kesaksian yang telah Terdapat di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa KPK sempat membeberkan bahwa Djaka Budi Esensial diduga menerima suap senilai Sin$213.600 atau setara dengan Rp2,94 miliar dari John Field. Aliran Anggaran tersebut terungkap Ketika Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, dihadirkan sebagai saksi.

Orlando menyatakan Enggak mengetahui identitas Asli penerima akhir dari amplop coklat berkode 1-DIR yang diserahkan oleh John Field Serempak seorang Perempuan bernama Sri Pangastuti pada Agustus 2025 silam. Tetapi, tim jaksa penuntut Lazim menegaskan bahwa mereka Mempunyai bukti kuat mengenai peruntukan Anggaran dalam amplop tersebut.

“Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600. Itu kami yang tegaskan. Karena kami yang punya bukti ini,” ujar Takdir Suhan, Jaksa KPK.