Polda Metro Jaya Tahan Direktur Primer Hanania Travel Terkait Kasus Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya Formal menahan Direktur Primer PT Khazanah Tamma Global atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), pada Jumat, 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Anggaran perjalanan umrah puluhan jemaah.

Dilansir dari Detikcom, penangkapan bermula Ketika bos Hanania Travel tersebut diseret oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026 malam. Langkah ini diambil para calon jemaah lantaran Kagak mendapatkan kepastian mengenai jadwal keberangkatan umrah maupun pengembalian Fulus mereka.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan Meningkatkan status hukum Farhan menjadi tersangka dan langsung menempatkannya di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan polisi pertama diajukan oleh korban berinisial JSP yang mewakili Sekeliling 128 orang jemaah yang gagal berangkat. Kerugian total dari laporan ini mencapai Rp 12,145 miliar setelah para korban membayar paket umrah Tetapi Kagak diberangkatkan sesuai jadwal.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian Fulus yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.

Selain laporan massal tersebut, terdapat aduan kedua yang dilayangkan oleh pelapor lain dengan inisial NN atas kerugian senilai Rp 78,8 juta yang hingga kini statusnya Lagi dalam proses penyelidikan.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah Fulus Kepada keperluan keberangkatan umrah. Tetapi, pada Copot keberangkatan yang dijanjikan, pelapor Kagak dapat berangkat,” ujar Budi Hermanto, Kamis (28/5).

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dari laporan JSP telah masuk ke tahap penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi Kepada memperkuat bukti-bukti perbuatan pidana tersangka.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Hingga kini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari puluhan orang yang terkait langsung dengan perkara penipuan biro perjalanan umrah ini.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Merespons banyaknya korban, pihak kepolisian kini menyediakan posko Spesifik pengaduan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Posko ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB Kepada mengumpulkan data jemaah lain yang dirugikan.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 Tiba 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Salah satu korban penipuan, Joko, membagikan pengalamannya Ketika mendatangi kantor polisi Serempak korban lainnya. Ia mengaku merugi puluhan juta rupiah dan sempat meminta pertanggungjawaban langsung dari pelaku sebelum ditahan.

“Kalau saya (rugi) Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total Sekalian kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia Tiba tadi menyampaikan Tiba Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” kata Joko di SPKT.