Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo

Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak Kepada menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

​“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah Tak relevan Tengah,” kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin

​Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Tak Tengah relevan karena dianggap sebagai upaya Kepada menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

“Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abrianto.

​Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap Anggota negara.

Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum Mempunyai hak Kepada menempuh mekanisme tersebut.

​“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut Tak relevan Tengah,” tutur Abrianto.

​Dia juga menyebutkan pascaputusan praperadilan kedua itu, proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.

“Polda Metro Jaya memastikan akan Lanjut mengikuti seluruh tahapan hukum yang Eksis,” ungkap Abrianto.

​Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pihak pemohon, maka Polda Metro Jaya siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

​“Kalau pun Eksis praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir Kepada menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon Kepada seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon Kepada membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah Tak relevan Tengah sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak Kepada seluruhnya.