Wamenkum tegaskan efisiensi tak turunkan kualitas layanan hukum

Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) menegaskan Penyelenggaraan efisiensi anggaran tahun 2025 di Kementerian Hukum Enggak menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Total anggaran Kemenkum tahun 2025 yang semula sebesar Rp5,6 triliun, setelah direvisi menjadi Rp4,5 triliun karena restrukturisasi menjadi tiga kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imipas). Dari total anggaran Rp4,5 triliun itu, anggaran yang dikunci (efisiensi) sebesar Rp1,42 triliun.

Eddy dalam dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan dari total anggaran yang dapat digunakan yakni sebesar Rp3,078 triliun, Kemenkum Pandai merealisasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,76 triliun atau 90,46 persen.

“Kementerian Hukum menerapkan prinsip better spending, bukan sekedar less spending. Efisiensi dilakukan dengan menjaga agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal melalui digitalisasi,” katanya.

Dia menjelaskan digitalisasi pelayanan hukum, penyederhanaan proses bisnis, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pelayanan pada kantor Distrik, serta pengalihan anggaran menuju kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurut dia, Enggak menurunkan kinerja layanan hukum kepada masyarakat tercermin dari tercapainya Sasaran PNBP 2025 sebesar 107,79 persen, serta tercapainya berbagai indikator prioritas nasional, termasuk capaian Sokongan hukum yang melampaui Sasaran yang telah ditetapkan.

Terkait efisien itu, Eddy menjelaskan anggaran yang dipotong adalah belanja yang Enggak berkaitan langsung dengan pelayanan, salah satunya perjalanan dinas.

Eddy menegaskan Kemenkum juga mengalokasikan anggaran Buat prioritas nasional yakni prioritas ketujuh, memperkuat Susunan politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan dari delapan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Penyelenggaraan difokuskan pada sektor pembentukan dan harmonisasi regulasi, penguatan sistem peradilan, dan hukum perdata maupun pidana, peningkatan akses terhadap Sokongan hukum, penguatan tata kelola regulasi berbasis digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya Orang hukum,” ujarnya.

Penjelasan ini disampaikan Eddy menjawab pertanyaan dari sejumlah Member Komisi XIII DPR RI, salah satunya Maruli Siahaan.

Maruli Siahaan menyoroti efisiensi anggaran belanja negara di Kemenkum perlu dievaluasi apakah setiap pengeluaran telah memberikan manfaat yang optimal serta juga menghindari pemborosan anggaran.