Personil DPR sebut nelayan tradisional berhak Mengenakan solar subsidi

Anggota DPR sebut nelayan tradisional berhak pakai solar subsidi

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menyampaikan kapal nelayan berukuran kecil dengan kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) berhak menggunakan solar subsidi sebagai bentuk keberpihakan negara.

“Perlu dipahami Berbarengan, nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil,” kata Asep dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah menetapkan batasan yang Jernih terkait penerima BBM subsidi.

Dalam aturan tersebut, kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) tetap berhak menggunakan solar subsidi.

Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tersebut, kata Asep, kapal-kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite.

Kebijakan ini diyakininya agar subsidi Daya Kagak salah sasaran dan Betul-Betul dinikmati oleh Golongan yang paling membutuhkan.

“Buat kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang Kagak Kembali menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar Kagak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, PT Pertamina memastikan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tersedia Terjamin karena keandalan stoknya mencapai 2,7 kali lipat dari konsumsi harian normal.

“Demikian halnya kondisi penyaluran dan stok bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Jateng dan DIY dalam kondisi Terjamin dan tercukupi. Karena Buat stok BBM solar subsidi di Jateng dan DIY keandalan pasokan mencapai 17,1 kali lipat dari konsumsi normal,” kata Pjs Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Rizky Diba Avrita menanggapi aksi demo nelayan di Pati, Senin (4/5/2026).

Dengan demikian, kata dia, stok solar subsidi yang Eksis di Kabupaten Pati Pandai mencukupi kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya nelayan kecil.

Menurut dia, nelayan dengan kapal di Dasar 30 GT berhak memperoleh BBM solar subsidi dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Sementara itu, Buat nelayan dalam kategori di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masuk dalam kategori usaha industri.

Rizky menambahkan pihaknya Maju menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan Buat memastikan distribusi BBM berjalan Lancar hingga ke masyarakat.