Periksa Japto, KPK Duga Pemuda Pancasila Terima Fulus dalam Kasus Tambang di Kukar

Liputanindo.id – KPK menduga organisasi Pemuda Pancasila menerima Fulus setiap bulan secara berjenjang dalam kasus Rita Widyasari.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu Mempunyai struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan Kerabat Rita ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan KPK Tetap menelusuri Jenis Fulus kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Daerah Kutai Kartanegara tersebut.

“Kami sedang menyusuri ke mana Jenis Fulus metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Esensial PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Serempak Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Daerah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima Fulus suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin Letak Kepada perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari Serempak Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian Fulus.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Perkumpulan (AS) terkait pertambangan batu bara, yakni hingga Sekeliling 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pada 10 Maret 2026, KPK memeriksa Ketua Biasa Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mengenai jasa pengamanan perusahaan tambang terkait kasus Rita Widyasari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *