Penggusuran Penduduk Tambak Bening Disorot, DPRD Surabaya Desak Solusi Manusiawi

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Rencana perluasan lahan parkir RSUD Dr. Mohamad Soewandhie yang berdampak pada penggusuran rumah Penduduk di Jalan Tambak Bening menuai kritik. Member Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar atau Ning Ais, meminta pemerintah kota mengedepankan keadilan dalam kebijakan tersebut.

“Pembangunan Kepada kepentingan publik harus tetap berjalan, tetapi Tak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi Penduduk yang terdampak,” ujar Ning Ais, Rabu (22/4/2026).

Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi D yang membahas aduan Penduduk terkait rencana pengambilalihan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Komisi D menilai Penyelenggaraan proyek harus mempertimbangkan Dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pemerintah Tak cukup hanya berpegang pada aspek Formal formal, tetapi juga harus Memperhatikan Dampak sosial yang Konkret di lapangan,” katanya.

Komisi D juga meminta agar kompensasi yang diberikan kepada Penduduk Tak sekadar administratif. Menurut Ning Ais, Penduduk harus mendapatkan jaminan tempat tinggal yang layak sebagai bentuk pemulihan.

“Kompensasi harus layak dan manusiawi, bukan hanya ganti rugi bangunan, tetapi juga memastikan Penduduk Mempunyai tempat tinggal yang setara,” tutur Ketua Harian DPP PKB ini.

Selain kompensasi, Ning Ais mengusulkan alternatif solusi berupa skema Ganti guling bagi pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Skema ini dinilai Bisa menjadi jalan tengah tanpa merugikan Penduduk secara sepihak.

“Ganti guling Bisa menjadi solusi yang lebih adil, agar Penduduk tetap Mempunyai tempat tinggal tanpa kehilangan haknya,” kata dia.

Komisi D juga meminta perhatian terhadap pelaku UMKM yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah Kota diharapkan menyiapkan langkah relokasi dan dukungan agar aktivitas ekonomi Penduduk tetap berjalan.

“Jangan Tamat kebijakan ini mematikan usaha Penduduk, harus Eksis skema penanganan dan dukungan yang Terang,” tutur dia.

Di sisi lain, Komisi D menilai perlu adanya Penilaian terhadap regulasi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Ditemukan adanya ketidakpastian hukum, termasuk praktik penarikan retribusi pada IPT yang telah habis masa berlakunya.

“Regulasi IPT harus ditata ulang agar konsisten dan memberikan kepastian hukum, sehingga Tak Eksis masyarakat yang dirugikan,” kata dia.

Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan akan Lanjut mengawal persoalan ini hingga Eksis solusi yang adil bagi Segala pihak. Mereka juga mendorong adanya mediasi antara pemerintah kota dan Penduduk terdampak. “Kami akan Lanjut mengawal dan mendorong mediasi yang konstruktif agar tercapai solusi yang berkeadilan,” pungkas Ning Ais. [asg/kun]