Pemerintah siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM

Pemerintah siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyiapkan regulasi Buat memperkuat perlindungan terhadap aktivis hak asasi Orang (HAM) dari risiko kriminalisasi dan kekerasan, dengan menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat melalui undang-undang.

Menteri Hak Asasi Orang (HAM) Natalius Pigai mengatakan langkah tersebut dilatarbelakangi kerentanan aktivis dalam menjalankan kerja advokasi, terutama Ketika membela Grup rentan.

“Buat perlindungan terhadap aktivis HAM itu Krusial karena mereka rentan sekali Buat dikriminalisasi atau mendapat kekerasan. Oleh karena itulah, maka yang pertama menyampaikan keinginan Buat perlu adanya perlindungan terhadap aktivis HAM melalui regulasi itu,” ujarnya dalam wawancara Spesifik dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan rancangan peraturan menteri (Permen), Tetapi implementasinya menunggu pengesahan undang-undang sebagai dasar hukum Istimewa agar lebih kuat dan Tak mudah dipatahkan.

“Draf sudah selesai di Kementerian HAM Buat permen. Tapi kami menunggu dulu pengesahan revisi Undang-Undang Hak Asasi Orang No 39/1999, karena harus dibunyikan dulu di Undang-Undang Hak Asasi Orang, Yakni perlindungan terhadap aktivis HAM,” kata dia.

Menurut Pigai, tanpa payung hukum setingkat undang-undang, kebijakan perlindungan berpotensi lemah dalam praktik.

Oleh karena itu, pemerintah memilih memastikan legitimasi regulasi sejak awal.

“Permennya, kalau hanya sekadar permen, Tak kuat. Harus punya dasar hukum yang besar, yang kuat, Yakni undang-undang dan kita sedang menunggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, rancangan revisi undang-undang tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat segera disahkan dalam waktu dekat, sehingga seluruh instrumen perlindungan dapat langsung diimplementasikan.

“Oleh karena itu kami dalam bulan ini juga sudah sampaikan draf revisi Undang-Undang HAM ke DPR. Tinggal, saya Serius dalam 1–2 bulan mereka akan putuskan Segera,” katanya.

Pemerintah menargetkan begitu undang-undang disahkan, regulasi turunan dapat langsung diterbitkan tanpa Waktu Senggang.

“Begitu disahkan oleh DPR, maka pada Ketika yang sama Segala regulasi tindak lanjut yang diinginkan menurut undang-undang tersebut kami keluarkan secepatnya,” ujar Pigai.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme perlindungan yang lebih operasional, termasuk memastikan aktivis yang bertindak sebagai pembela HAM Tak dapat dikriminalisasi dalam proses hukum.

“Tak Bisa dikriminalisasi, semuanya. Jadi, siapa pun aktivis, Tak Bisa dikriminalisasi setelah revisi undang-undang itu ditetapkan,” katanya.

Langkah ini, tambahnya, diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi para pembela HAM di Indonesia.