Ringkasan Informasi:
- Wali Kota Blitar mengkaji hibah langsung ke cabor tanpa melalui KONI.
- Langkah itu dipicu terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
- Pemkot menilai Terdapat potensi masalah hukum terkait penyaluran hibah.
- Panitia penjaringan menegaskan pencalonan Samanhudi Absah sesuai aturan terbaru.
Blitar (Liputanindo.id) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengaku berhati-hati dalam menyalurkan Anggaran hibah kepada KONI Kota Blitar usai terpilihnya Muhammad Samanhudi Anwar sebagai ketua baru periode 2026–2030.
Bahkan, pria yang akrab disapa Mas Ibin itu mengungkapkan tengah mengkaji opsi penyaluran hibah langsung kepada cabang olahraga (cabor) tanpa melalui KONI.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah antisipasi agar pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Kota Blitar tetap berjalan di tengah polemik kepengurusan KONI.
“Karena juga kalau Menyantap ketua KONI yang terpilih ya ini problem hukumnya lumayan banyak. Dan menurut kajian sementara kami, Kagak mungkin pemerintah melakukan Interaksi hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang Lagi dalam problem hukum,” ujar Syauqul Muhibbin, Senin (25/5/2026).
Mas Ibin menilai status hukum Samanhudi yang pernah dijatuhi pencabutan hak politik menjadi pertimbangan serius dalam proses penyaluran hibah daerah.
“Ya Kepada sementara dari kajian itu, Interaksi hukumnya ketika seseorang yang Lagi dalam posisi menjalankan hukuman dicabut hak politiknya, itu kan Kagak Bisa menerima hibah,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemkot Blitar mengaku Lagi Lanjut melakukan kajian hukum agar kebijakan yang diambil tetap sesuai regulasi.
“Apabila seperti itu, kami akan dalami Tengah dengan meminta fatwa dari lembaga lain. Kalau Konkret-Konkret aturan mekanismenya seperti itu sehingga kita Kagak Bisa menjalankan hibah melalui KONI, maka biar Kagak mengganggu urusannya atlet, Instruktur dan pengembangan olahraga, pemerintah menyiapkan opsi-opsi,” tandasnya.
Sikap Pemkot Blitar tersebut memunculkan polemik baru karena sebelumnya proses pencalonan Samanhudi sebagai Ketua KONI dinyatakan Absah oleh panitia penjaringan.
Ketua Tim Penjaringan KONI Kota Blitar, Slamet Hariyono Seputro menegaskan pencalonan Samanhudi telah mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami berpedoman pada AD/ART KONI Pusat dan aturan terbaru. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani Pak Erick Thohir secara Formal telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Aturan Pelan yang melarang mantan narapidana itu sudah dicabut, jadi sekarang secara hukum olahraga diizinkan,” tegasnya.
Menurut Slamet, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur hingga KONI Pusat Kepada memastikan Kagak Terdapat persoalan hukum dalam pencalonan tersebut.
“Hasil koordinasi ke pusat menyatakan Kagak Terdapat masalah,” imbuhnya.
Diketahui, Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode yang pernah tersandung dua perkara hukum besar, yakni kasus korupsi suap proyek sekolah tahun 2018 dan kasus dugaan otak perampokan rumah dinas wali kota pada 2022.
Meski demikian, Samanhudi mengaku sebenarnya Kagak bangga kembali tampil di dunia organisasi olahraga. Ia bahkan menyebut posisi Ketua KONI sebagai penurunan karier politiknya.
Tetapi, ia mengklaim tetap maju demi menjaga marwah putra daerah Kota Blitar.
“Kalau saya Perintah mundur saya mundur tapi bukan hari ini, besok, kalau hari Tony Andreas terpilih,” ungkap Samanhudi pada Selasa (19/5/2026) Lewat.
Samanhudi juga sempat menyinggung dugaan Kombinasi tangan atau cawe-cawe wali kota dalam proses pemilihan Ketua KONI.
“Jangan mengancam nanti kalau menang Samanhudi Kagak dikasih Anggaran. Enggak boleh begitu. Semuanya Terdapat aturannya, tergantung dewan dan gubernur juga. Tiga pilar pelaku olahraga, legislatif, dan pemerintah harus Sesuai,” tuturnya. [owi/beq]
