Pengesahan ILO 188Â menempatkan Indonesia dalam kerangka standar Dunia perlindungan pekerja perikanan.
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai langkah Buat memperkuat perlindungan awak kapal perikanan (ABK), sekaligus merespons persoalan struktural yang selama ini terjadi di sektor perikanan tangkap.
Penandatanganan Peraturan Presiden tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda perlindungan pekerja pada peringatan Hari Buruh Global.
Pengesahan ini menandai perubahan pendekatan negara dalam Menyaksikan sektor perikanan, dari sekadar aktivitas ekonomi menjadi ruang kerja dengan standar perlindungan yang harus setara dengan sektor formal lainnya.
Presiden menegaskan bahwa Pengesahan ini ditujukan Buat memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, sekaligus menutup kekosongan regulasi yang selama ini terjadi di sektor maritim. Penempatan kebijakan ini dalam momentum May Day memperlihatkan bahwa isu ABK diposisikan sebagai bagian dari agenda ketenagakerjaan nasional yang lebih luas.
Konvensi ILO 188 mengatur standar minimum yang harus dipenuhi dalam Interaksi kerja di sektor perikanan. Pengaturan tersebut mencakup batas usia minimum pekerja, kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, serta penyediaan akomodasi, makanan, dan layanan kesehatan di atas kapal. Selain itu, konvensi ini juga mewajibkan adanya jaminan sosial dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.
Penguatan standar tersebut menjadi krusial mengingat sektor perikanan selama ini dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kerja tertinggi. Aktivitas di laut lepas menghadirkan potensi kecelakaan, tekanan kerja tinggi, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Dalam kondisi tanpa regulasi yang kuat, situasi ini membuka ruang bagi praktik Pemanfaatan yang berlangsung dalam jangka panjang.
Sebelum Pengesahan, perlindungan terhadap ABK kerap berada dalam ruang Arang-Arang regulasi. Tumpang tindih kewenangan antar kementerian serta lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran. Sejumlah kasus menunjukkan pola yang berulang, mulai dari Pemanfaatan tenaga kerja hingga praktik yang mengarah pada perbudakan modern.
Kasus perbudakan modern di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 2015 menjadi salah satu Teladan paling mencolok. Dalam kasus ini, pekerja sektor perikanan dipaksa bekerja dalam jam panjang dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
