Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif divonis 2 dan 3 tahun bui

Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif divonis 2 dan 3 tahun bui

Jakarta (ANTARA) – Dua orang terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 3 tahun.

Hakim Ketua I Wayan Yasa menyatakan kedua terdakwa terbukti telah mengelola Anggaran secara pribadi di luar pembukuan dengan Langkah mengeluarkan Anggaran perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila Tak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Spesifik Didik Mardiyanto, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran Fulus pengganti sebesar Rp8,99 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Ketua menjelaskan pengadaan fiktif dilakukan kedua terdakwa pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 Buat PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif tersebut terbukti memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.

Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN.

Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan berupa para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

“Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, putusan yang dijatuhkan dirasa mendekati rasa keadilan,” ucap Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama 3 tahun dan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Kendati demikian, Buat pidana Fulus pengganti yang dijatuhkan besarannya tetap sama, meski subsider penjaranya sedikit lebih berat.

Adapun Didik Mardiyanto dituntut agar dihukum Buat membayar Fulus pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara Herry dituntut agar dikenakan Fulus pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry Tak Kembali dibebani dengan membayar Fulus pengganti.