Pengamat: Kasus KUR di Jember Bukan Kesalahan Bank, Soroti Peran Collection Agent

Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibih

Jakarta – Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank Punya negara di Jember Bukan Dapat serta-merta dibebankan kepada bank penyalur. Menurutnya, persoalan Primer Bahkan berada pada praktik penyimpangan yang dilakukan oknum Collection Agent (CA) Berbarengan pihak lain dalam proses pengajuan kredit.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim menanggapi penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023 yang mengakibatkan kerugian negara Sekeliling Rp41,4 miliar. Kasus itu diduga melibatkan debitur fiktif serta penyalahgunaan Anggaran KUR.

Menurut Ibrahim, pola penyimpangan dalam penyaluran KUR bukan merupakan kasus baru. Ia menyebut modus serupa telah berulang kali terjadi di berbagai daerah karena adanya celah dalam mekanisme pengajuan kredit yang melibatkan Collection Agent sebagai pendamping Grup usaha.

“CA ini memang Krusial sebagai perantara karena memahami kondisi Grup tani atau nelayan. Tetapi dalam praktiknya Eksis oknum yang bekerja sama dengan pihak lain Buat memanipulasi data dan memanfaatkan masyarakat yang minim pemahaman mengenai proses kredit,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, program KUR pada dasarnya dirancang Buat membantu pelaku usaha produktif, seperti Grup tani maupun nelayan, melalui pembiayaan dengan Merekah ringan. Dalam proses pengajuan, data Personil Grup dihimpun sebelum diajukan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Tetapi, menurut Ibrahim, celah tersebut kerap dimanfaatkan oknum tertentu dengan menggunakan identitas masyarakat Buat mengajukan kredit yang dananya kemudian Bukan dinikmati oleh penerima yang namanya tercantum sebagai debitur.

“Kondisi yang sering terjadi, masyarakat Bahkan tercatat Mempunyai pinjaman dan harus menanggung kewajiban pembayaran, padahal mereka Bukan pernah menerima Anggaran tersebut. Karena itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah oknum yang menyalahgunakan proses tersebut,” katanya.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik serupa Maju berulang. Oleh Asal Mula itu, pemerintah Berbarengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memperkuat regulasi, termasuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Ibrahim mengusulkan agar OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Buat menelusuri Kategori Anggaran sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi secara Terang.

“Perlu pengawasan yang lebih ketat agar dapat diketahui siapa yang Betul-Betul menikmati Anggaran tersebut, apakah oknum di luar perbankan atau pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati apabila mendapat tawaran pengajuan KUR melalui pihak yang Bukan Terang. Menurutnya, calon debitur sebaiknya memastikan identitas pendamping dan memperoleh informasi langsung dari kantor bank sebelum menyerahkan Berkas pribadi.

“Masyarakat sebaiknya datang langsung ke bank Buat memperoleh penjelasan mengenai Mekanisme KUR. Jangan mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang belum Terang identitas maupun kewenangannya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember. Ketiganya berinisial MFH yang merupakan mantan pimpinan cabang pembantu, serta AM dan IIS yang berperan sebagai Collection Agent. Penyidik menduga Anggaran KUR disalahgunakan Buat menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.