KPK respons Mahfud MD soal pelimpahan kasus FA Tak sesuai KUHAP

KPK respons Mahfud MD soal pelimpahan kasus FA tidak sesuai KUHAP

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) Tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Mulia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan KPK menghormati hal tersebut karena proses penyidikan kasus tersebut Tetap di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK Tetap Lanjut mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Begitu ini kami Tetap Lanjut ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Mulia (Kejagung),” katanya.

Ia menjelaskan KPK Tetap mengikuti atau memantau perkembangan karena proses penyidikan kasus tersebut Tetap di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK Menyantap Berkualitas Polri maupun Kejagung Mempunyai komitmen yang kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.

“Tadi kita juga sudah Menonton sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Mulia ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu Kepada memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga Dapat ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara Kepada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menggeledah sejumlah Posisi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian Fulus dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di Distrik hukum Polda Metro Jaya.

Febri Adriansyah ketika Tetap menjabat Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus), sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada 11 Juli 2026 Pagi hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Mulia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di Copot tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.

Sementara pada 12 Juli 2026, Mahfud MD dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mengatakan pelimpahan penanganan tersebut Tak sesuai KUHAP, dan mengusulkan KPK Kepada mengambil alih penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini Tak Terdapat di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tak Terdapat mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tak Terdapat pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

“Memang Terdapat kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya Dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang Dapat mengambil alih dengan syarat-syarat dan Dalih tertentu,” katanya melanjutkan.