Polres Sukoharjo Tahan Bapak yang Perkosa Anak Kandung Selama Sembilan Tahun

Kasus kekerasan seksual dalam keluarga menggemparkan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial F (51) tega melakukan tindakan bejat dengan memerkosa anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama sembilan tahun. Kasus memilukan ini, seperti dilansir dari Detikcom, kini tengah ditangani oleh Polres Sukoharjo.

Penderitaan panjang yang dialami korban membuatnya Bukan sanggup Tengah bertahan. Keberanian korban akhirnya terkumpul Demi menceritakan perbuatan keji sang Bapak kepada Abang dan ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, memberikan penjelasan mengenai kronologi pendampingan hukum yang dilakukan oleh pihaknya terhadap korban.

“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan Bapak sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up Copot 26 April, dan kita dampingi Membikin laporan ke Polres Sukoharjo Copot 3 Mei,” kata I Made Ridho Ramadhan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan keji ini sudah berlangsung sejak korban Tetap di Rendah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan rasa takut korban melalui berbagai bentuk tekanan psikologis.

Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti memberikan keterangan Formal mengenai awal mula terjadinya tindak pidana seksual yang dilakukan oleh tersangka kepada anak kandungnya.

“Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada Demi melakukan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata Kompol Tiswanti.

Aksi pemerkosaan tersebut Lalu terjadi secara rutin hingga akhir April 2026. Selama Nyaris satu Dasa warsa, tersangka F dengan Sadis memaksa darah dagingnya sendiri Demi melayani nafsu bejatnya sebanyak dua kali dalam seminggu.

Lebih lanjut, I Made Ridho Ramadhan membeberkan modus manipulasi psikologis yang digunakan oleh pelaku Demi membungkam korban agar Bukan berani melapor.

“Interaksi suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu Lalu yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, ‘kalau Engkau nggak mau, ibumu tak sakiti’. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejatnya,” ungkap I Made Ridho Ramadhan.

Ancaman Hukuman Pidana

Tersangka F Demi ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Sukoharjo Demi menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan biadab yang dilakukannya terhadap anak kandung, pelaku terancam hukuman kurungan penjara yang berat.

Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lelet 10 tahun.