Pemprov Aceh siapkan revisi Berkas pengelolaan gas Blok Andaman

Pemprov Aceh siapkan revisi dokumen pengelolaan gas Blok Andaman

Banda Aceh (ANTARA) – Pemerintah Aceh (Pemprov) menyiapkan revisi Plane of Development (PoD) atau Berkas perencanaan terkait skema pengelolaan Intervensi lapangan gas Tengkulo South Andaman (Blok Andaman) oleh Mubadala Energy Buat kemudian dibahas Berbarengan SKK Migas.

“Arahan Gubernur memang demikian. Jadi kita segera menyiapkan pembahasan skema revisi PoD Blok Andaman tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir di Banda Aceh, Senin.

Nasir mengatakan pembahasan skema revisi PoD Blok Andaman itu merupakan kelanjutan pertemuan Gubernur Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (10/6) Lewat.

Dalam pertemuan tersebut, SKK Migas memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh Buat mengajukan revisi PoD Blok Andaman. Bahkan bersedia mengakomodir revisi tersebut.

Nasir mengatakan revisi PoD proyek lapangan gas Tengkulo South Andaman nantinya disesuaikan dengan arah pembangunan Aceh sesuai dengan visi dan misi Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur.

“Ialah hilirisasi. Hilirisasi ini sejalan dengan program nasional. Jadi program Gubernur Mualem itu linier dengan program Presiden Prabowo,” ujar dia.

Revisi PoD tersebut, lanjut dia, dilakukan karena pemerintah Aceh menginginkan skema penyaluran gas dan kondensat langsung ke darat (onshore pipelining) kemudian diproses dengan memanfaatkan fasilitas KEK Arun, Lhokseumawe.

Sehingga, pengelolaan gas Blok Andaman Pandai berdampak multiplier effect pada ekonomi dengan bertumbuhnya sektor-sektor industri-industri serta membuka lapangan usaha lainnya.

“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah menyurati Menteri Kekuatan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait permintaan agar pengolahan gas Intervensi Mubadala Energy Bukan dilakukan melalui skema Floating production, storage, and offloading (FPSO) atau pengolahan di laut lepas (offshore). Melainkan, secara onshore receiving facility (ORF) di darat Ialah KEK Arun Lhokseumawe.

Dalam suratnya, Gubernur Aceh juga meminta pengalokasian gas Mubadala tersebut Pandai dipakai Buat industri di Aceh. Serta, permohonan penundaan sementara PoD atau Berkas perencanaannya karena Tetap Eksis perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.

Dalam kesempatan itu, M Nasir menegaskan bahwa Gubernur Aceh Bukan menolak proyek lapangan gas Tengkulo South Andaman dan Mubadala Energy sebagai investornya, melainkan hanya permintaan agar pengolahan gas langsung dilaksanakan di daratan Aceh.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, sangat mendukung iklim investasi yang positif, selama ini Maju mendorong adanya penanaman modal di Aceh.

“Penanaman modal akan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Dan menjadi simpul Esensial dalam menekan Nomor kemiskinan dan menurunkan Nomor pengangguran,” kata M Nasir.