Pemkot Surabaya Ekonomis Listrik Rp200 Juta Sebulan Berkat Kebijakan WFH ASN Hari Jumat

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diterapkan setiap hari Jumat mulai menunjukkan tren penurunan beban operasional yang signifikan.

​Hingga Kamis (7/5/2026), Pemkot Lanjut mengevaluasi efektivitas kebijakan ini yang sejatinya merupakan turunan dari instruksi pemerintah pusat sejak 10 April Lampau.

​Konsentrasi Penting dari langkah ini adalah Kepada mendorong efisiensi Daya, fiskal, sekaligus menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan birokrasi.

​Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, Pemkot berhasil memangkas tagihan listrik hingga Rp200 juta hanya dalam waktu sebulan.

“Saya kemarin sudah ono nek terkait itu listrik tok, listrik tok iku mudunne Rp200 juta (kemarin yang sudah muncul data terkait dengan Penilaian WFH ini baru listrik saja, listrik itu turunnya Rp200 juta,” kata Eri pada Kamis (7/5/2026).

​Selain listrik, pihak Pemkot Begitu ini tengah mendata secara terperinci Komparasi pengeluaran beban air dan penggunaan BBM kendaraan dinas.

​Eri menambahkan, bahwa proses Validasi data Lagi berjalan sehingga Bilangan Niscaya Kepada penghematan air belum dapat dipublikasikan.

“(Yang lainnya) Belum, air belum. Baru listrik aja yang sudah,” ungkapnya.

​Sebagaimana diketahui, kepatuhan Pemkot Surabaya terhadap kebijakan WFH ini didasari oleh arahan pemerintah pusat yang diterbitkan pada akhir Maret 2026.

​Wali Kota Eri menegaskan komitmennya Kepada mengikuti instruksi tersebut sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

​​Kebijakan skala nasional ini sebelumnya juga diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

​Langkah yang disebut ‘8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional’ ini bertujuan mengubah perilaku kerja menjadi lebih modern, efisien, dan tanggap terhadap stabilitas fiskal.

​Poin Krusial dalam kebijakan tersebut mencakup Restriksi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50% serta pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 70%.

​Sebagai penutup, pemerintah pusat juga mengimbau setiap daerah Kepada menyesuaikan durasi dan cakupan hari bebas kendaraan (Car Free Day) sesuai dengan Kepribadian Kawasan masing-masing.

“Tertentu Kepada daerah Terdapat himbauan Kepada penambahan jumlah hari, durasi waktu dan cakupan ruas dan jalan car free day sesuai Kepribadian masing-masing daerah dan akan diatur SE Menteri Dalam Negeri,” ungkap Airlangga. (rma/ted)