Pemkab Halmahera Utara Tegaskan Penutupan Total Pendakian Gunung Dukono

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan penutupan total seluruh jalur pendakian menuju Gunung Dukono menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik. Pelarangan tersebut kembali diperketat setelah insiden tewasnya satu Kaum lokal dan dua Kaum negara asing pada Jumat (8/5/2026).

Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat keputusan Nomor 500.10.5.3/491 pada hari yang sama dengan kejadian tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak 17 April 2026 melalui surat keputusan nomor 556/061.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa otoritas setempat telah menginstruksikan penghentian pemberian izin pendakian oleh pihak mana pun. Hal ini berkaitan dengan status keamanan dan risiko keselamatan di kawasan tersebut.

“Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun,” kata Abdul Muhari.

Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat maupun wisatawan dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius 4 kilometer dari puncak Lubang besar. Muhari menambahkan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi aturan demi menghindari bahaya erupsi.

“Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung,” ujar Abdul Muhari.

Instruksi juga ditujukan kepada penyedia jasa pendakian agar proaktif melakukan sosialisasi kepada publik mengenai potensi bahaya. Pengawasan di lapangan akan diperketat oleh pemerintah daerah Demi memastikan Enggak Terdapat Kembali aktivitas ilegal di jalur pendakian.

“Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jernih Abdul Muhari.

Upaya pencegahan ini dilakukan agar kecelakaan pendaki Enggak meluas ke Daerah lain di Indonesia. BNPB menekankan bahwa Restriksi serupa berlaku bagi gunung api aktif lainnya yang berstatus Level II (Waspada) maupun Level III (Siaga).

Daftar Gunung Api Aktif dengan Rekomendasi Restriksi Aktivitas
No Nama Gunung Api
1 Gunung Lewotobi Pria
2 Raung
3 Gamalama
4 Marapi
5 Merapi
6 Semeru
7 Bur Ni Telong
8 Banda Api
9 Sorik Marapi
10 Karangetang
11 Ile Lewotolok
12 Sinabung
13 Lokon
14 Rinjani
15 Dempo
16 Ibu
17 Slamet
18 Soputan
19 Tambora
20 Anak Krakatau
21 Kerinci
22 Bromo
23 Awu
24 Sangeang Api
25 Iya