Ringkasan Siaran:
- Pemkab Blitar mewacanakan penarikan pajak atau retribusi dari jasa Bahtera penyeberangan Blitar–Tulungagung sebagai sumber PAD baru.
- Terdapat 13 jasa penyeberangan di Jenis Sungai Brantas yang selama ini beroperasi tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
- Seluruh pengelola Demi ini Tetap dalam proses pengurusan izin yang diajukan ke pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah tetap mengizinkan operasional sementara dengan syarat standar keselamatan Bahtera harus dipenuhi.
Blitar (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengkaji wacana penarikan pajak atau retribusi dari jasa Bahtera penyeberangan tradisional yang melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang Jenis Sungai Brantas. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menambah Pendapatan Asal Daerah (PAD) dari sektor ekonomi rakyat yang selama ini belum tersentuh regulasi.
Aktivitas penyeberangan yang menghubungkan dua Area tersebut diketahui Mempunyai mobilitas tinggi dan menjadi jalur alternatif Krusial bagi Kaum. Tetapi hingga kini, seluruh operasional jasa Bahtera Tetap berjalan tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyebut wacana tersebut Tetap dalam tahap awal pembahasan dan belum ditentukan bentuk akhirnya, apakah berupa pajak atau retribusi daerah.
“Terdapat kemungkinan ke depan kita akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak kita belum Mengerti ya. Tapi yang Terang selama nanti pemerintah daerah Dapat memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya itu kan nanti akan Terdapat Jenis retribusi atau pajak,” ujar Puguh, Sabtu (2/5/2026).
Demi ini terdapat 13 titik jasa penyeberangan Bahtera di jalur Sungai Brantas yang membelah Area Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruhnya dikelola secara pribadi dan belum Mempunyai izin Formal operasional.
Pemkab Blitar menegaskan, wacana pengenaan retribusi baru akan dibahas lebih lanjut setelah proses pengurusan izin ke pemerintah pusat selesai. Demi ini, para pengelola Tetap dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi yang diajukan melalui jalur kementerian.
“Dari 13 itu baru beberapa yang mau lengkapi syarat-syaratnya. Sudah kita ajukan ke Probolinggo, tinggal nunggu proses. Nanti ke provinsi atau ke pusat. Tapi yang Terang sudah bukan kewenangan provinsi Tengah, sekarang kewenangan pusat,” jelasnya.
Meski belum berizin Formal, Pemkab Blitar tetap memberikan ruang operasional sementara bagi jasa penyeberangan tersebut. Tetapi, pemerintah menekankan pentingnya standar keselamatan sebagai syarat Primer, termasuk ketersediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap Bahtera.
“Ya harus Terdapat pelampungnya, harus Terdapat alat pemadam api, pokok harus sesuai standar,” tegas Puguh.
Selama puluhan tahun, jasa penyeberangan Bahtera di Sungai Brantas menjadi pilihan Primer Kaum karena dinilai lebih Segera dan ekonomis. Tetapi kini, pemerintah daerah mulai melakukan monitoring ketat Buat memastikan aspek keselamatan sekaligus menata potensi kontribusi ekonominya bagi daerah.
Wacana retribusi ini pun Tetap menunggu pembahasan lanjutan, termasuk respons dari para pengelola jasa penyeberangan yang selama ini menjadi bagian Krusial mobilitas Kaum di Area tersebut. [owi/beq]
