Bareskrim Polri berkomitmen mengejar pimpinan tertinggi markas judi online jaringan Dunia di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, usai menangkap 321 Penduduk negara asing (WNA) pada Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku yang diringkus diketahui mengoperasikan 75 situs perjudian lintas negara dengan memanfaatkan izin tinggal wisata.
Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memastikan proses hukum Kagak akan berhenti pada para pekerja lapangan yang kini telah diamankan. Kepolisian sedang mendalami struktur organisasi Golongan ini Kepada menjangkau level manajerial yang lebih tinggi.
“Kita tetap berkomitmen Kepada melakukan pengusutan Tamat dengan ke atasnya,” kata Brigjen Wira Satya Triputra.
Penyidik mengidentifikasi bahwa ratusan WNA yang tertangkap tersebut hanya menduduki posisi teknis di tingkat Rendah dalam menjalankan operasional harian situs. Belum Terdapat tokoh kunci atau pemilik modal yang terjaring dalam operasi besar di gedung persewaan tersebut.
“Yang sekarang ini hanya Terdapat Tahap sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan Ketika para pelaku sedang aktif menjalankan kegiatan perjudian digital di Dasar gedung yang mereka sewa. Mayoritas pelaku merupakan Penduduk negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam Maksud para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” katanya.
Pemeriksaan Arsip menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia tanpa Mempunyai izin kerja Formal dari otoritas terkait. Mereka menggunakan fasilitas kunjungan singkat yang Kagak diperuntukkan bagi aktivitas profesional atau bisnis.
“Mereka menggunakan izin wisata Sekalian, nggak Terdapat yang kerja,” ucapnya.
Bareskrim Polri mencatat markas tersebut telah beroperasi selama dua bulan dengan pola tempat tinggal yang terpusat di Sekeliling area operasional. Hal ini dilakukan Kepada menjaga kerahasiaan aktivitas lintas negara yang mereka organisir dari satu Dasar gedung.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan Kepada operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa para pelaku telah melanggar aturan keimigrasian secara fatal. Fasilitas bebas visa kunjungan yang mereka gunakan telah melampaui batas waktu tinggal Formal di Distrik Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Brigjen Untung Widyatmoko.
Berdasarkan data imigrasi, izin tinggal bagi pengguna visa wisata hanya berlaku selama 30 hari tanpa opsi perpanjangan Kepada bekerja. Fakta bahwa mereka telah berada di Letak selama dua bulan memperkuat bukti adanya pelanggaran hukum administratif maupun pidana.
“Kepada bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, Apabila dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.
Kepolisian kini mendorong adanya kerja sama antarlembaga yang lebih erat Kepada menangani fenomena kejahatan siber lintas batas ini. Polri mengusulkan adanya satuan tugas Serempak yang melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memantau negara-negara yang masuk dalam daftar perhatian Tertentu.
“Apabila dibiarkan, Apabila hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya Kagak akan efektif. Kita perlu duduk Serempak melakukan konsolidasi Kepada pembentukan task force,” ujar Untung.
“Kepada bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari,” kata Untung.
Dalam penggerebekan tersebut, dilansir dari Liputanindo.id, polisi menyita barang bukti berupa Fulus Kas senilai Rp1,9 miliar, 53,8 juta dong Vietnam, dan 10.210 dollar AS. Selain itu, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
