Panja Komisi III awasi penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus

Panja Komisi III awasi penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus

Karena kami sudah membentuk panja pengawasan, kami akan Menonton prosesnya. Kemarin saya dan panja juga terlibat dalam mediasi

Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawasi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Personil Komisi III DPR RI Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan pengawasan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Mulia.

“Karena kami sudah membentuk panja pengawasan, kami akan Menonton prosesnya. Kemarin saya dan panja juga terlibat dalam mediasi,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan pengawasan Panja mencakup seluruh proses penanganan perkara, mulai tahap penyidikan hingga persidangan. Menurut dia, masyarakat juga perlu mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Nanti juga akan disupervisi oleh KPK,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Mulia.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7) melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Mulia.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Mulia sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Mulia akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung tinggi asas Prasangka tak bersalah.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) Pagi hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah Posisi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.

Kejaksaan Mulia pada Senin mengumumkan akan membentuk tim Tertentu Demi menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Tertentu akan mempelajari seluruh berkas pemeriksaan, barang bukti, dan dugaan tindak pidana sebelum melanjutkan proses hukum.

“Kami akan membentuk tim Tertentu penyidiknya. Kami akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan Berita acara pemeriksaan, barang bukti yang Eksis, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang.