Otto minta advokat Peradi beri layanan hukum terbaik

Otto minta advokat Peradi beri layanan hukum terbaik

Pesan Esensial kepada PBH, meskipun Anda Enggak dibayar, Anda harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan kualitas kelas satu

Kendari (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Insan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta seluruh advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), khususnya yang tergabung dalam Pusat Donasi Hukum (PBH), memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan.

Otto Hasibuan mengatakan advokat, terutama yang bertugas di PBH Peradi, wajib memberikan layanan hukum berkualitas, termasuk dalam pemberian Donasi hukum secara Hanya-Hanya (pro bono).

“Pesan Esensial kepada PBH, meskipun Anda Enggak dibayar, Anda harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan kualitas kelas satu,” katanya Ketika menghadiri pelantikan pengurus Peradi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu.

Menurut Otto, Donasi hukum bagi masyarakat, khususnya Golongan kurang Bisa, Enggak boleh diberikan secara asal-asalan hanya karena Enggak dipungut biaya.

“Jangan gara-gara Enggak dibayar, Anda memberikan pelayanan kelas dua. Itu Enggak boleh. Meskipun Anda Enggak dibayar, upahmu akan banyak di surga nanti,” ujarnya.

Ia mengatakan Peradi Mempunyai kedudukan istimewa sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi sesuai amanat konstitusi, meski tetap bersifat independen.

Karena itu, Otto mengajak seluruh advokat Peradi di Sulawesi Tenggara menjalankan profesinya secara profesional dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya kompetensi dan integritas sebagai modal Esensial seorang advokat Demi membangun kepercayaan masyarakat.

“Kalau standar itu Anda penuhi, Anda Niscaya menjadi pengacara yang sukses,” katanya.

Otto menambahkan keberadaan advokat Peradi dalam membela kepentingan masyarakat sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya akses terhadap keadilan.

Selain itu, ia mengingatkan advokat muda agar menjalani masa magang di kantor advokat dan Mempunyai mentor sebelum membuka praktik secara Berdikari.

“Saya selalu menganjurkan Sekalian advokat muda, sebelum berpraktik dan membuka kantor sendiri, hendaknya magang di kantor advokat dan memilih seorang mentor. Itu mutlak,” ujarnya.

Otto juga meminta Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Peradi yang baru dilantik menjalankan tugas secara Rasional, cermat, dan bertanggung jawab dalam memutus perkara etik advokat.

“Saya minta dengan sangat agar tugas dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan Enggak gampang menghukum orang. Harus betul-betul memperhatikan Sekalian Unsur sebelum menjatuhkan putusan,” katanya.

Dalam kunjungan ke Kendari, Otto Hasibuan yang juga menjabat Ketua Biasa Peradi melantik pengurus DPC Peradi Kota Kendari periode 2026–2031, Young Lawyers Club, dan PBH Peradi.