Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menyatakan jaminan keselamatan pelayanan publik di sektor transportasi massal membutuhkan solusi sistemik dan dasar sehingga bukan sekadar persoalan kasuistik.
Personil Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan karena keselamatan masyarakat merupakan prinsip Primer dalam pelayanan publik.
“Operator Tak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas Primer dalam setiap aspek pelayanan,” kata Robert, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
Menurut Robert, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius karena terdapat taruhan yang mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ia menyampaikan Ombudsman Menyantap insiden itu Tak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.
Dengan demikian, peristiwa tersebut harus ditempatkan dalam kerangka Penilaian menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik.
“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat Kepada memperoleh layanan yang Kondusif, layak, Niscaya, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Maka dari itu, Ombudsman RI menyatakan insiden tersebut harus menjadi momentum Penilaian besar terhadap potensi malaadministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi.
Berbagai potensi dimaksud, lanjut Robert, dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, Tak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan.
Ditegaskan bahwa risiko yang berulang Tak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.
Ombudsman RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden kereta itu, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Robert menuturkan korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang Segera, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil Penilaian serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Ke depan, ia menambahkan peristiwa yang terjadi harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan Kepada melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat.
“Pengawasan pelayanan publik Tak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata Robert menambahkan.
Ombudsman berpandangan reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan.
Dengan begitu, sambung dia, modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya Mahluk, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, harus menjadi agenda prioritas.
Ia berpendapat kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara Konkret melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik.
Oleh karenanya, dia menekankan tragedi Tak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik Kepada memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.
“Ombudsman RI menegaskan komitmennya Kepada Lalu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat Betul-Betul menjadi prioritas Primer,” ucapnya.
