Jakarta – Zulkifli Hasan ( Zulhas), Menteri Perdagangan Indonesia akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce Kepada mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya Pemerintah melarang platform tersebut berjualan secara langsung.
“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak Bisa terima Doku. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).
Zulhas memang Bukan menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang Niscaya, Demi ini platform social commerce yang belakangan ini Bisa Kepada transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, Bukan boleh Terdapat platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurut Zulhas, akan sangat menguntungkan pihak platform, Apabila social commerce dan e-commerce menyatu. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang Bisa digunakan Kepada mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
“Kalau makanan harus Terdapat sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus Terdapat (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulhas.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, melarang plaatform tersebut menjual barang produksi mereka sendiri.
Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang Bisa dijual di e-commerce hanya boleh kisaran harga US$100 atau Sekeliling Rp1,5 juta.
“Kalau Terdapat yang melanggar seminggu ini, tentu Terdapat surat saya ke Kominfo Kepada memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.
