OJK Siapkan Kepala Eksekutif Baru Pelototi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK.


Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Personil Dewan Komisioner (DK) baru Kepada mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Langkah tersebut dilakukan menjelang operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diisi melalui mekanisme seleksi oleh panitia seleksi (pansel).

“Terdapat (Kepala Eksekutif), bakal Terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, tapi itu daftarnya ke panitia seleksi (pansel),” ucap Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Pengaruh Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Friderica menjelaskan proses pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dilakukan melalui panitia seleksi yang segera dibentuk OJK. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut perlu dipercepat mengingat waktu operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang semakin dekat.

“Insyaallah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya Tak dalam waktu yang lelet, hopefully, pansel segera terbentuk, Kepada Dapat segera terpilih kepala eksekutif,” kata Friderica.

 


(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Siapkan infrastruktur dan regulasi

Friderica mengatakan Tetap terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Formal beroperasi. Persiapan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur pendukung serta penyusunan regulasi, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai dasar Penyelenggaraan bursa.

“Karena banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur, kemudian aturan, paling Tak POJK-nya juga sudah harus Terdapat,” ujar Friderica.

Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sendiri merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Friderica menjelaskan amanat dalam UU P2SK Tak hanya mencakup pembentukan Bursa Mineral, tetapi juga Bursa Komoditas Strategis beserta ekosistem pendukungnya. Menurut dia, Penyelenggaraan mandat tersebut memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Ia menambahkan Indonesia Mempunyai potensi besar menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis karena didukung ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Kehadiran bursa tersebut diharapkan membuka Kesempatan bagi pelaku usaha dan investor di pasar domestik.