Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyatakan Denda administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus bersifat pembinaan.
Ketua Standar DPP APJATI Said Saleh Alwaini mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum atas setiap pelanggaran, tetapi bukan mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang menstigma seolah perusahaan telah melakukan tindak pidana.
“Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan Kenalan luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ia menyoroti rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut izin terhadap 61 P3MI yang Enggak melakukan penempatan dalam satu tahun.
Dikatakan bahwa APJATI Enggak menolak penegakan aturan, tetapi mempersoalkan keadilan dan proporsionalitas penerapannya.
Menurut dia, sebagian besar penyebab Enggak adanya penempatan Malah berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah, yakni moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan job order ke Jepang, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta belum optimalnya sistem pelayanan.
Dengan demikian, Said berpendapat menjatuhkan Denda pencabutan izin atas keadaan yang disebabkan hambatan pemerintah bertentangan dengan asas keadilan.
Secara hukum, APJATI menekankan tiga hal. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Enggak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin.
“Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum,” tuturnya.
Kedua, setiap Denda administratif wajib memenuhi asas-asas Standar pemerintahan yang Bagus, termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan Enggak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian ketiga, dia mengatakan penutupan jalur penempatan Formal berdampak langsung pada pekerja migran Indonesia karena etika kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang Malah menghilangkan perlindungan.
Dijelaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap Anggota negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil.
Demi itu, APJATI meminta rencana kebijakan penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, Pembuktian kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan (kesempatan penyesuaian) sebelum Denda terberat dijatuhkan.
Di sisi lain, ia menuturkan hingga kini KP2MI belum Mempunyai standar operasional Mekanisme nasional yang Terang mengenai alur penerimaan laporan, Pembuktian, Penjelasan, Pengusutan, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan.
APJATI menegaskan setiap laporan, dari pekerja migran, keluarga, komunitas, maupun organisasi
masyarakat, harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI.
“Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang Rasional, bukan sekadar pintu masuk pemberian Denda,” ujar Said.
Dengan begitu, Said berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan Pengkajian menyeluruh atas kinerja KP2MI menjelang dua tahun transformasinya dari BP2MI menjadi kementerian.
APJATI menegaskan posisinya sebagai Kenalan, bukan penentang sehingga mendukung penuh agenda pelindungan pekerja migran, Tetapi menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas Standar pemerintahan yang Bagus.
Said menyampaikan keberhasilan KP2MI Enggak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, tetapi dari makin cepatnya pelayanan, makin jelasnya regulasi, makin kuatnya perlindungan PMI, makin banyaknya penempatan prosedural, serta terbangunnya kemitraan yang sehat dengan P3MI sebagai Kenalan Esensial negara.
Dia berharap Presiden Prabowo memberi perhatian serius agar reformasi kelembagaan tersebut Betul-Betul menghasilkan perubahan Konkret bagi pekerja migran Indonesia.
