Ringkasan Informasi:
- Pemkab Ponorogo menyiapkan Pasar Legi dan Gedung Sentra Industri sebagai calon Letak baru Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Relokasi dilakukan setelah Kemenpan-RB merekomendasikan agar MPP berada di aset Punya pemerintah daerah.
- Pasar Legi unggul dari sisi akses masyarakat, sedangkan Gedung Sentra Industri dinilai lebih siap dari aspek bangunan dan fasilitas.
Ponorogo (Liputanindo.id) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo bersiap meninggalkan Ponorogo City Center (PCC) sebagai Letak operasionalnya. Menyusul rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini mengkaji dua aset daerah sebagai Letak pengganti, yakni Alas 3 Pasar Legi dan Gedung Sentra Industri di Kelurahan Tambakbayan.
Munculnya dua opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pengkajian Kemenpan-RB terhadap keberadaan MPP yang Ketika ini Lagi menempati area di PCC. Pemerintah pusat menilai MPP idealnya berada di aset Punya pemerintah daerah agar pengelolaan, pengembangan, dan keberlanjutan layanan publik dapat lebih terjamin dalam jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa Pemkab Lagi melakukan kajian mendalam sebelum menentukan Letak definitif MPP yang baru. Selain mempertimbangkan kelayakan bangunan, kemudahan akses masyarakat juga menjadi Unsur Krusial dalam proses pengambilan keputusan.
“Karena Letak MPP PCC bukan Punya Pemkab, jadi harus Terdapat tempat baru,” kata Lisdyarita, Senin (1/6/2026).
Dari dua alternatif yang tersedia, Pasar Legi dinilai Mempunyai Keistimewaan dari sisi mobilitas dan aksesibilitas masyarakat. Lokasinya yang berada di pusat aktivitas ekonomi Kaum membuatnya mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus berbagai layanan administrasi maupun perizinan.
Selain itu, keberadaan MPP di kawasan Pasar Legi berpotensi memberikan Akibat ekonomi positif dengan meningkatkan aktivitas perdagangan.
Konsep integrasi pelayanan publik dengan pusat ekonomi rakyat dinilai dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat. “Kalau ke MPP nanti Dapat sekalian belanja,” ungkapnya.
Sementara itu, Gedung Sentra Industri di Kelurahan Tambakbayan Mempunyai Keistimewaan dari sisi kesiapan infrastruktur. Bangunan tersebut dinilai lebih representatif dan siap menampung berbagai instansi pelayanan dalam satu Letak.
Fasilitas yang tersedia juga dianggap Pandai menunjang operasional MPP secara optimal. “Tapi kalau dari segi bangunan memang lebih layak di Gedung Sentra Industri,” lanjutnya.
Meski demikian, hingga Ketika ini Pemkab Ponorogo belum menentukan pilihan akhir. Pembahasan Lagi berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas pelayanan publik, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kemampuan keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Ponorogo cenderung mengoptimalkan aset yang sudah tersedia dibandingkan membangun gedung baru. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dan memungkinkan proses relokasi MPP dapat dilakukan lebih Segera setelah Letak baru Formal ditetapkan.
“Inginnya tentu Terdapat bangunan baru, tapi karena terbatasnya anggaran, belum Dapat direalisasikan waktu dekat,” pungkasnya. [end/suf]
