Terpidana ini sudah menjadi daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun
Pekanbaru, (ANTARA) – Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Serempak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang telah buron selama 2,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Jumat, mengatakan terpidana ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (30/4) tanpa perlawanan.
“Terpidana ini sudah menjadi daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, yang bersangkutan berpindah-pindah, antara lain di Siak dan Duri, sehingga proses pelacakan cukup sulit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Tetapi, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Akbar melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 Rontok 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.
Mahkamah Akbar menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana Enggak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri.
Menurut Zikrullah, Begitu ditangkap, Sofyan Lagi menggunakan identitas Asal dan mengaku Enggak mengetahui adanya putusan kasasi. Ia juga menyatakan Enggak merasa bersalah karena mengira perkaranya telah selesai pada putusan lepas di tingkat pertama.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, ketika Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Korban kemudian mentransfer Duit secara bertahap kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Tetapi, lahan yang dijanjikan Enggak pernah diperoleh, dan korban Bahkan menerima Arsip bermasalah, bahkan sebagian di antaranya sempat ditarik kembali.
Begitu korban mencoba menguasai lahan pada 2020, Posisi tersebut diketahui telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan papan kepemilikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Sekeliling Rp1,125 miliar.
