Ahmad Jumadil
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan Bukan mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Perdebatan pilkada langsung-Bukan langsung kerap dipandang sekadar soal Mekanisme, padahal mengabaikan pilkada sebagai mekanisme legitimasi rakyat dalam kerangka otonomi, Bahkan sering terabaikan.
Mahkamah Konstitusi baru saja menutup satu babak perdebatan panjang soal Pilkada. Lewat Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pilkada tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Banyak pihak menyebutnya kemenangan demokrasi. Tapi kemenangan Buat daerah yang mana?
Dalam putusannya, MK memang mengakui pengecualian: DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua boleh punya mekanisme sendiri karena status kekhususan atau keistimewaannya. Tapi bagaimana dengan ratusan daerah lain yang juga punya sejarah, struktur sosial, dan kebutuhan politiknya sendiri, Tetapi tak pernah mendapat pengakuan serupa? Putusan itu memberi kepastian hukum, tapi belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah satu desain pilkada memang Dapat berlaku adil Buat Sekalian?
Di lapangan, perbedaan ini bukan hanya soal filosofi. Ia terasa dalam teknis penyelenggaraan. Tahapan pilkada di daerah dengan otonomi Spesifik Bukan Dapat disamakan begitu saja dengan daerah reguler. Ketika regulasi nasional memaksakan keseragaman, beban penyesuaian Anjlok ke penyelenggara di tingkat Dasar, bukan ke pembuat undang-undang yang merancangnya dari Jakarta.
Pilkada sebagai Instrumen yang Salah Menjawab Pertanyaan
Setiap kali isu ini muncul, perdebatan publik kita selalu berputar pada satu poros yang sama: langsung Musuh DPRD. Yang satu dianggap lebih demokratis tapi mahal dan rawan polarisasi, yang lain dianggap lebih efisien tapi elitis. Perdebatan itu Bukan salah-tapi ia menjawab pertanyaan yang kurang Pas.
Pilkada sejatinya bukan tujuan, melainkan sebuah instrumen. Fungsinya satu, Yakni mengisi kepemimpinan yang akan menjalankan otonomi daerah. Kalau begitu, pertanyaan yang lebih jujur bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan apakah ia dipilih Buat menjalankan otonomi seperti apa?
Otonomi daerah kita sejak awal dirancang asimetris dengan mengakui bahwa setiap daerah punya sejarah, kapasitas, dan kebutuhan politik yang Bukan identik. Tapi pilkada kita dirancang seragam. Tanpa disadari, kita memaksakan Opini bahwa Sekalian daerah setara. Padahal Opini itulah yang Bahkan hendak dibantah oleh seluruh bangunan otonomi daerah kita.
Logika Asimetris Otonomi yang Bukan Diikuti oleh Mekanisme Pilkada
Konstitusi sebenarnya sudah memberi lampu hijau-Pasal 18A dan 18B UUD 1945 mengakui bahwa daerah-daerah kita Bukan identik dan karena itu Bukan harus diperlakukan identik. Kalau otonomi dibangun di atas logika asimetris, maka pilkada sebagai instrumen pengisian kepemimpinannya semestinya mengikuti logika yang sama.
Buktinya sudah Eksis, meski Tetap Separuh-Separuh. DKI Jakarta memilih gubernurnya dengan putaran dua tahap karena skala dan kompleksitas konstituennya. DIY Bukan memilih gubernurnya sama sekali-keabsahan kepemimpinan datang dari trah kesultanan yang sudah berakar ratusan tahun. Di Papua, sebagian Bunyi rakyat disampaikan lewat noken, bukan bilik Bunyi, karena struktur sosial adatlah yang menjadi bingkai legitimasi.
Aceh memilih kerangka MoU Helsinki yang lahir dari sejarah konflik panjang. Keempat daerah ini membuktikan satu hal: pilkada Dapat-dan memang sudah-dirancang berbeda. Yang belum kita lakukan adalah menjadikan itu sebagai prinsip, bukan pengecualian.
Di balik keempat pengecualian itu, Eksis pertanyaan yang Bukan pernah kita jawab dengan jujur: mengapa Bahkan daerah-daerah yang paling “berbeda” itulah yang diberi ruang menyesuaikan diri, sementara ratusan daerah lain yang juga punya kekhasan tersendiri dipaksa masuk ke dalam satu cetakan yang sama?
Legitimasi seorang gubernur DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh jutaan pemilih urban Bukan sama dengan legitimasi seorang gubernur DIY yang keabsahannya datang dari trah kesultanan, bukan dari bilik Bunyi.
Dan keduanya berbeda Kembali dari Papua, di mana Bunyi rakyat kadang datang lewat noken, karena di sanalah struktur sosial adat berbicara. Kita terbiasa menganggap legitimasi sebagai satu hal yang seragam: siapa yang menang Bunyi terbanyak, dialah yang Absah. Tapi ketiga gambaran tadi memperlihatkan sesuatu yang berbeda.
Ketiganya sama-sama “Absah”, tetapi sumber kesahihannya berbeda. Ketika kita memaksakan satu model pilkada Buat Sekalian, kita Tenang-Tenang mengandaikan bahwa kedaulatan rakyat hanya punya satu Paras. Konstitusi kita sebenarnya sudah Bukan sependapat – Pasal 18A dan 18B UUD 1945 mengakui bahwa daerah-daerah kita Bukan identik. Yang belum kita lakukan adalah menerjemahkan pengakuan itu ke dalam desain pilkada secara konsisten.
Tanpa Integrasi, Demokrasi Lokal Hanya Sekadar Mengisi Jabatan
Eksis paradoks yang selama ini kita abaikan. UU Pilkada berbicara soal kedaulatan rakyat. UU Pemerintahan Daerah berbicara soal tata kelola dan standar nasional. Bukan Eksis yang menjembatani keduanya. Dua undang-undang itu hidup di alam yang berbeda.
Satu mengurus Metode memilih, satu mengurus apa yang Dapat dilakukan setelah terpilih. Bukan Eksis yang memastikan keduanya berbicara dalam bahasa yang sama. Bukan Eksis yang memastikan bahwa mandat yang diterima seorang kepala daerah dari rakyatnya Pas-Pas sepadan dengan ruang kewenangan yang ia miliki setelah terpilih.
Celah itu bukan abstrak. Seorang kepala daerah Dapat memenangkan pilkada dengan mandat mayoritas yang kuat, Lampau menemukan bahwa kewenangan yang ia pegang jauh lebih sempit dari mandat yang ia terima. Karena desain kewenangan itu diatur oleh UU yang berbeda, dibuat oleh tangan yang berbeda, dengan logika yang berbeda pula.
Hasilnya Dapat kita lihat hari ini bahwa kepala daerah Mempunyai mandat kuat dari rakyat, tetapi menjalankan pemerintahan dalam koridor yang ditentukan seragam oleh pusat.
Seolah-olah para kepala daerah ini mengelola entitas yang sama persis. Dampak negatifnya dapat kita lihat dari terganggunya stabilitas daerah yang pada keadaan tertentu sebenarnya adalah Dampak dari kebijakan pemerintah pusat.
Putusan MK soal pilkada langsung Dapat menjadi titik awal yang Berkualitas, tapi hanya Kalau kita mau mengajukan pertanyaan berikutnya: “langsung” yang seperti apa? Asal Mula selama pilkada dan otonomi daerah Tetap dirancang dalam dua rezim hukum yang tak saling menyapa, kita Bukan sedang membangun demokrasi lokal, akan tetapi kita hanya sedang mengisi jabatan. Bukan lebih dari itu.
Ahmad Jumadil. Tenaga Fungsional Penata Kelola Pemilu Spesialis Muda KPU Kabupaten Sarolangun.
