MA Ekonomis 23 ton kertas sejak gunakan sistem elektronik

MA hemat 23 ton kertas sejak gunakan sistem elektronik

Sejak dilakukannya sistem elektronik, maka percepatan penyelesaian hukum makin lebih Bagus Tengah bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang Eksis Pandai dihemat 23 ton kertas, itu artinya penghematan yang luar Normal karena berkas-berkas yang Eksis Pandai

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Akbar (MA) telah menerapkan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara, selain mengurangi penumpukan penyelesaian perkara yang menunggak juga menghemat kertas hingga 23 ton.

Capaian itu terungkap dalam pertemuan Ketua MA Sunarto dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung MA, Jakarta, Selasa.

“Sejak dilakukannya sistem elektronik, maka percepatan penyelesaian hukum makin lebih Bagus Tengah bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang Eksis Pandai dihemat 23 ton kertas, itu artinya penghematan yang luar Normal karena berkas-berkas yang Eksis Pandai digunakan dengan sistem elektronik,” ujarnya.

Menurut Muzani, penghematan penggunaan kertas dengan adanya sistem elektronik ini juga dapat meminimalisir bocornya berkas perkara kepada pihak yang Kagak bertanggungjawab.

“Itu berarti potensi hilangnya berkas atau berpindahnya berkas ke orang yang Kagak bertanggung jawab makin dimininalisir,” ujarnya menerangkan.

Dia mengatakan, penerapan sistem elektronik ini merupakan terobosan yang dilakukan MA dalam menghadapi banyaknya tunggakan perkara.

Data tahun 2025 misalnya Eksis 48.000 perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Akbar.

Dengan terobosan tersebut, kata dia, Mahkamah Akbar dapat mengatasi penumpukan perkara sehingga menjadi lebih Segera Tengah dalam pelayanan hukum.

“Terobosan yang diberikan ataupun yang didapat dari Mahkamah Akbar adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah Metode Demi mempercepat keputusan-keputusan hukum, sebagai upaya Demi mempercepat kepastian hukum,” ujarnya.