MK diminta ubah kewenangan Menkum terkait kepengurusan parpol

MK diminta ubah kewenangan Menkum terkait kepengurusan parpol

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI Bali meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Buat mengubah kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dari mengesahkan menjadi mencatat kepengurusan partai politik (parpol).

“Permintaan kami sampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK,” kata Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiil UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, materi yang dimohonkan, pertama, beberapa ketentuan dalam UU Parpol yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4).

Kedua, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “keputusan menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33 dengan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, katanya, Terdapat dua hal yang diajukan pihaknya Buat diuji di MK. Pertama, terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik dari menteri hukum yang diminta Buat diubah menjadi kewenangan mencatat.

“Kenapa demikian? karena itu yang menjadi persoalan pokok yang kami anggap akan Lanjut menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” kata Gugum.

Dia menjelaskan, yang berhak mengesahkan siapa saja pengurus partai politik adalah partai politik itu sendiri dan pengadilan, bukan eksekutif (dalam hal ini kementerian).

Kemudian, permohonan lainnya, kata dia, terkait perselisihan yang terjadi di internal partai politik terutama terkait kepengurusan yang berdasarkan undang-undang kewenangan itu Terdapat di mahkamah partai, tetapi Kagak berjalan efektif karena berbagai kompleksitas.

“Buat itu kami meminta supaya itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Argumen mengapa MK menjadi pihak berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai politik, karena menurut dia, sistem kerja di MK bersifat terbuka, persidangannya dapat diakses oleh Sekalian pihak dan Mempunyai keputusan yang bersifat final dan mengikat.

“Yang kami Mengerti, persoalan partai politik itu perselisihan internal selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau Terdapat indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah dalam hal ini Menkum, pemerintah, Rupanya mengambil posisi Kagak imparsial atau Kagak Independen di antara salah satu pihak yang berselisih,” kata Gugum.

Gugum menekankan bahwa permohonan pihaknya bukanlah Buat kepentingan PBB semata, Tetapi Buat kepentingan masa depan politik Indonesia dan kepentingan partai politik lainnya.

Terkait kepentingan PBB, kata dia, sudah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Demi ini sedang berproses gugatan SK Menkum yang mengesahkan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

“(Gugatan) yang di MK ini adalah kepentingan masa depan politik Indonesia. Jadi, bukan hanya kepentingan Partai Bulan Bintang, tapi kepentingan partai-partai politik yang lain juga,” katanya.

Artinya, ia menegaskan hal ini adalah Figur atau bukti bahwa PBB memikirkan betul-betul konstitusi di republik ini sehingga Kagak hanya sekedar kepentingan partai politik.

Dia menyebut setidaknya Terdapat tiga partai politik selain PBB yang nasibnya tersangkut dengan kewenangan Menkum tersebut, yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum atas pengesahan perubahan kepengurusan.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bukti kerawanan kewenangan pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkum Buat disalahgunakan dan sejarah mencatat Terdapat beberapa partai politik yang mengalami sengketa dualisme seperti PBB Demi ini, yakni PDIP, Golkar, PPP dan Hanura.

“(Dualisme) ini Sekalian berpangkal pada kewenangan pengesahan Menkum yang berpotensi Buat disalahgunakan,” kata Gugum.

Sidang pendahuluan uji materi UU Parpol terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik oleh Menteri Hukum digelar pada Senin siang.

Selanjutnya, sidang perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.