Ombudsman: Sinergi dengan MA perkuat pengawasan sektor peradilan

Ombudsman: Sinergi dengan MA perkuat pengawasan sektor peradilan

Sementara itu, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) menilai sinergi dengan Mahkamah Akbar (MA) Krusial Demi memperkuat pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor peradilan, agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.426 laporan masyarakat secara nasional terkait layanan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Sementara itu, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan,” ucap Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, kedua belah pihak telah melakukan audiensi di Jakarta, Jumat (22/5). Melalui audiensi, kedua lembaga diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pertemuan yang dilakukan Rahmadi Serempak Member Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher dengan Ketua MA Sunarto tersebut membahas rencana kerja sama strategis dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, ORI menyampaikan gambaran Lumrah laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan peradilan yang diterima Ombudsman selama periode 2021 hingga 2026.

Selain itu, Ombudsman dan MA juga membahas penjajakan penyusunan Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama antarlembaga.

Adapun sejumlah rencana kerja sama yang dibahas meliputi penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di MA dan Badan Pengawasan Mahkamah Akbar, peningkatan kapasitas sumber daya Sosok, hingga pengawasan Serempak terhadap layanan peradilan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI mengatakan peningkatan pelayanan publik Kagak cukup hanya bertumpu pada pemenuhan aspek administratif Tetapi harus Betul-Betul diukur dari pengalaman masyarakat Begitu mengakses layanan.

“Karena itu, kualitas pelayanan perlu Lanjut diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan Mekanisme, serta penguatan akses bagi Grup rentan dan masyarakat di Daerah terpencil,” kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).

Ombudsman RI menegaskan komitmennya Demi menjadi Kawan strategis pemerintah daerah, salah satunya Kalimantan Selatan, melalui kerja sama pengawasan, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, hingga pendampingan penguatan tata kelola pelayanan publik guna mencegah malaadministrasi.