Mewujudkan Mimpi Batam

Mewujudkan Mimpi Batam
(Grafis/Seno)

BATAM merupakan sebuah pulau yang dikaruniakan Tuhan kepada bangsa Indonesia dalam bentuk enclave (enklave).Kawasan Batam tidak perlu dipagar karena sudah terpisah dengan sendirinya dari daratan lainnya oleh lautan yang mengitarinya. Dengan topografi seperti itu, semua akses dan kegiatan yang ada di pulau tersebut menjadi sangat mudah diawasi dan diarahkan.

Posisi strategis Batam itulah yang mendorong pemerintah menetapkan Batam untuk dikembangkan sebagai kawasan industri (industrial zone) berteknologi tinggi untuk Indonesia.

Batam diharapkan mampu menjadi pionir gerakan industrialisasi nasional. Bahkan, Batam tidak hanya menjadi kawasan industri yang berdaya saing, tetapi juga menjadi pusat perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik. Langkah awal yang dilakukan pemerintah menggabungkan Nusa Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) dalam kesatuan wilayah administratif. Luas wilayah Barelang menjadi 692,8 km2, atau menjadi 17% lebih luas daripada Singapura. Dengan demikian, ke depan Barelang berpotensi dikembangkan melampaui kemajuan Singapura, setidaknya dapat menyamai Singapura.

Kepada itu, pemerintah rela memberikan berbagai keistimewaan atau pengecualian perlakuan atas Batam. Pemerintah memberikan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ). Pemerintah memberikan berbagai fasilitas khusus, antara lain sebagai daerah entreport partikulir kawasan industri, perdagangan bebas, alih kapal dan berbagai insentif fiskal (bebas PPN, PPn-BM, bea masuk, dan bea keluar).

Melalui Keppres Nomor 41 Pahamn 1973, pemerintah membentuk kelembagaan khusus, yaitu Otorita Pengembangan Industri Nusa Batam. Otoritas tersebut diberikan kewenang­an khusus, sebagai representasi dan menge­cualikan dari kewenangan berbagai sektor agar menjadi daya tarik investor, termasuk memberikan kemudahan dan pelayanan birokrasi yang efisien.

Kepada memudahkan perizinan usaha, dibentuk lembaga pelayanan terpadu di bawah BP Batam (Perpres No 97 Pahamn 2014). Melalui pelayanan yang terpadu, mempermudah para investor mendapatkan pelayanan perizinan, administrasi dan kepastian berusaha.

Berbagai keistimewaan tersebut diberikan agar menjadi daya tarik investor untuk mengembangkan industri, terutama yang berorientasi ekspor.Wewenang BP Batam meliputi tiga aspek, yaitu pertanahan, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi. Artinya, segala keperluan investor yang terkait dengan pengurusan hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanahselesai dalam satu lembaga. Pemerintah juga memberikan penguatan dengan membangun berbagai infrastruktur modern berstandar internasional, mulai pelabuhan laut, pelabuhan feri, dan bandar udara.
Dengan diberikan keistimewaan pengelolaan FTZ Batam, industrialisasi di Batam berkembang cukup pesat. FTZ Batam juga berkontribusi besar dalam perekonomian baik nasional maupun daerah, antara lain (i) menarik minat investasi asing, (ii) menciptakan lapangan kerja, (iii) penyediaan sarana industri berkualitas dengan biaya murah karena terkonsentrasi di satu kawas­an, (iv) peningkatan pendapatan devisa dari ekspor, dan (v) FTZ berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.

Cek Artikel:  Apa yang Dipikirkan Generasi Milenial Kita

Hal itu merupakan substitusi dari insentif fiskal dalam bentuk pembebasan bea masuk, PPN, dan PPn-BM. Pasalnya, sumbangan pajak PPH badan dan PPH 21 di kawasan FTZ cukup besar. Oleh karenanya, adanya tudingan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak sebesar Rp20 triliun tidaklah benar. Penerimaan pajak cenderung meningkat dari 2013 ke 2014 sebesar 65%.

Penerimaan daerah Kota Batam pun cenderung mengalami peningkatan dari 2013 ke 2014 sebesar Rp340 miliar hingga menyentuh rekor baru di level Rp2,29 triliun. Pajak daerah termasuk yang dipungut dari perusahaan-perusahaan di dalam industrial estate mendominasi penerimaan Kota Batam (Rp1,15 triliun) diikuti retribusi daerah sebesar Rp1 triliun.

Besarnya pendapatan Kota Batam jelas tidak dapat dipisahkan dari adanya kawasan perdagangan bebas. Data itu didukung peningkatan jumlah perusahaan asing yang terdaftar dari 2014 ke 2015 melonjak menjadi 1.780 perusahaan. Selain itu, Batam sedikitnya memiliki delapan industri yang sangat kompetitif di pasar global. Mulai industri elektronik, industri perkapalan (shipyard), industri pendukung migas, dan industri jasa layanan IT serta jasa perawatan pesawat (MRO).

Tetapi, munculnya UU No 23 Pahamn 2014 tentang Pemerintah Daerah memunculkan dualisme dalam pengelolaan FTZ Batam. Hak keistimewaan pengelolaan FTZ menjadi tumpang-tindih antara kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Dualisme tersebut menimbulkan disorientasi dan berbagai masalah. Di antaranya munculnya spekulan tanah dan maraknya lahan tidur yang mencapai 7.700 hektare. Sebagian besar wilayah Batam justru didominasi atau beralih menjadi perumahan, yaitu 28,3%. Sementara kawasan industri justru hanya 16,6%pariwisata 6,7%, perdagangan dan jasa lain 5,8%, serta hutan lindung 21,3%.

Cek Artikel:  Merawat Mandat Kuasa Rakyat

Polemik atau tarik-menarik kepentingan yang terjadi di Batam itu tentu kontraproduktif. Indonesia akan kehilangan momentum untuk memanfaatkan peluang berkembangnya global supply chain. Produk-produk otomotif, misalnya, tidak lagi mengandalkan bahan baku dari satu negara, tetapi dipecah menjadi beberapa negara demi efisiensi biaya produksi. Pusat perakitan akan didekatkan ke pasar, bukan lagi di negara asal. Konsep global supply chain dapat dimanfaatkan dengan cara integrasi kawasan industri di Batam baik sebagai eksportir pemasok bahan baku maupun pusat perakitan barang jadi.

FTZ Batam dapat meningkatkan daya saing Indonesia di mata rantai perdagangan dunia. FTZ Batam juga dapat memanfaatkan megaproyek OBOR (one belt one road) yang awalnya dikenal dengan China silk road atau jalur sutra. Berkualitas melalui jalur perdagangan darat yang terbentang dari Beijing ke Moskow dan Singapura (silk road economic belt) ataupun jalur laut yang menghubungkan Laut China Selatan dengan Samudra Hindia (maritime silk road). FTZ Batam menjadi salah satu area terpenting dalam rute OBOR Tiongkok, akan dijadikan sebagai titik pertemuan barang yang di ekspor dari Tiongkok ke Australia, Papua Nugini, dan Malaysia.

Memanfaatkan peluang
Kepada dapat memanfaatkan peluang mata rantai perdagangan dunia tersebut, tentu dibutuhkan sarana infrastruktur yang memadai. Salah satunya pelabuhan transshippment yang terintegrasi dalam FTZ Batam. Persoalannya kondisi pelabuhan laut Batam hanya berkapasitas sekitar 350 ribu kontainer/tahun. Sementara Johor sudah lebih dari 18 juta kontainer/tahun. Apalagi Singapura, sudah mendekati 40 juta kontainer/tahun. Karena itu, ekspor Batam rata-rata hanya US$8 miliar/tahun dan impor rata-rata sekitar US$6 miliar, tidak ada kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Di samping terbatasnya daya dukung infrastruktur, terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan segera. Kondisi penurunan investasi, ekspor, dan ancaman gelombang PHK sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Beberapa investor telah menyatakan keberatan apabila BP Batam dibubarkan atau diganti menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) sekalipun KEK mungkin efektif menyelesaikan masalah kelembagaan dan mengakomodasi kepentingan daerah.

Cek Artikel:  Menakar Bahaya Modalisasi Keyakinan

Pasalnya, sekalipun mendapat penugasan langsung dari pemerintah pusat, dikhawatirkan kawasan industri dan perdagangan bebas (FTZ) Batam justru akan terbagi-bagi ke dalam beberapa kawasan. Kalau demikian, itu justru membuat kelebihan enklave FTZ Batam menjadi hilang. Sementara itu, FTZ negara lain seperti Shenzhen, Tiongkok, dan Iskandar, Malaysia, semakin menawarkan berbagai insentif yang beragam, tidak hanya perpajakan, tetapi juga berbagai kemudahan-kemudahan yang lain, seperti ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan dari universitas bertaraf internasional.

Kalau ditilik, keberhasilan kawasan FTZ lainnya seperti Shenzhen di Tiongkok dan Iskandar di Malaysia, disebabkan kawasan itu dikelola langsung di bawah pemerintah pusat. Hal itu tentu wajar, contoh paling sederhana, pembangunan infrastruktur di kawasan FTZ membutuhkan dukungan pembiayaan yang sangat besar. Kapasitas pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur terbatas, terutama infrastruktur pelabuhan untuk membangun transshipment berskala internasional yang dapat menandingi Singapura dan Port Klang Malaysia.

Demikian pula, kerja sama investasi asing merupakan kerja sama antarnegara. Karena itu, para investor asing akan berhubungan dengan pengelola yang menjadi wakil dari perwakilan negara. Di FTZ lain seperti Djibouti, badan otorita kawasan merupakan wakil dari negara dalam pembahasan investasi. Dengan demikian, jika terjadi permasalahan, negosiasi antarkepala negara dapat mencari titik temu menyelesaikan berbagai kepentingan. Investor juga akan merasa ada kepastian hukum dan kepastian usaha dalam jangka waktu yang panjang.

Terakhir, Nusa Batam terbukti memiliki nilai yang sangat strategis. Kagak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga pertahanan dan keamanan. Kepada itu, harus segera diakhiri berbagai kon­flik kepentingan dan dualisme kewenangan pengelolaan FTZ Batam. Sekalian pihak harus fokus mewujudkan mimpi FTZ Batam menjadi kawasan industri dan perdagangan bebas yang berdaya saing untuk menarik gerbong perekonomian Indonesia.

Tanpa perlakuan istimewa yang konsisten, Nusa Batam hanyalah menjadi kawasan enklave yang tidak memiliki nilai penting apa-apa. Prinsipnya, mimpi FTZ Batam akan terwujud jika semua pemangku kepentingan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan apa pun.

Mungkin Anda Menyukai