merawat kemerdekaan pers sejatinya adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri
Jakarta (ANTARA) – Rontok 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momen Buat menegaskan kembali Maksud Krusial pers yang bebas dalam kehidupan demokrasi.
Peringatan ini Kagak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi pengingat bagi negara Buat menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi Sosok. Pada Begitu yang sama, hari ini pun menjadi ruang Cerminan bagi insan pers atas pelbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus penghormatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.
Gambaran situasi kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan bahwa tantangan tersebut bukan hal yang abstrak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang terdiri atas 30 kekerasan fisik, 29 serangan digital, serta 22 kasus teror dan intimidasi.
Di sisi lain, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan publik terkait pemberitaan sepanjang Januari–November 2025, meningkat secara signifikan dibandingkan 626 pengaduan pada tahun sebelumnya. Pada level indikator, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia berada di Bilangan 69,44 atau kategori “cukup bebas”, Bilangan yang belum menunjukkan penguatan berarti dalam beberapa tahun terakhir .
Secara Mendunia, kondisi tersebut selaras dengan tren yang lebih luas. Laporan Reporters Without Borders menunjukkan bahwa 52,2 persen negara berada dalam kategori kebebasan pers “sulit” atau “sangat serius”, serta 110 dari 180 negara mengalami penurunan indikator hukum yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Indonesia berada pada peringkat 129 dengan status difficult, menandakan bahwa tekanan terhadap pers Lagi cukup signifikan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers bukan hanya isu domestik, melainkan bagian dari dinamika Mendunia yang turut memengaruhi ruang publik dan kualitas demokrasi.
Kebebasan pers sebagai hak asasi Sosok
Kebebasan pers sejatinya Kagak berdiri sendiri, melainkan berakar pada jaminan hak asasi Sosok (HAM), khususnya kebebasan berekspresi.
Dalam kerangka Global, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Sosok (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak Buat mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apa pun. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Kovenan Global tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang Kagak hanya mengakui kebebasan berekspresi, tetapi juga mewajibkan negara Buat melindunginya dari Restriksi yang sewenang-wenang.
Pada tingkat nasional, jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang Buat berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu Figur kedaulatan rakyat dan menjadi unsur Krusial dalam kehidupan demokrasi.
Bahkan, undang-undang ini secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sekaligus menegaskan hak pers Buat mencari dan menyebarluaskan informasi.
Tetapi, dalam praktiknya, jaminan normatif tersebut sering berhadapan dengan berbagai bentuk Restriksi. Instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam KUHP baru kerap menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi digunakan Buat menjerat kerja jurnalistik.
Dalam perspektif HAM, Restriksi terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat yang ketat: ditetapkan oleh hukum, Mempunyai tujuan yang Absah, serta diperlukan dan proporsional. Maka, Krusial Buat memastikan bahwa setiap regulasi Kagak Malah menjadi alat pembungkaman, melainkan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan dan melindungi ruang publik.
Menguatkan ekosistem pers yang berdaya
