Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi pada 6 Mei 2026, Kepada mengusut sumber Duit iuran terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman Ketika menjabat sebagai Bupati Cilacap.
Lima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Biasa dan Perumahan Rakyat Cilacap Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cilacap Rochman.
“Para saksi dimintai keterangan soal sumber Duit yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah Kepada iuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan KPK perlu meminta keterangan tersebut karena berdasarkan Intervensi sementara diketahui Terdapat sejumlah sumber Anggaran Kepada iuran akibat dugaan pemerasan oleh Syamsul Auliya.
“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan Duit pribadinya Kepada iuran, bahkan Terdapat yang meminjam koperasi. Selain itu, Terdapat juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK menggali teknis pengumpulan Duit tersebut hingga ke Syamsul Auliya.
“Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan Kepada penyerahannya ke pihak eksternal,” ujarnya.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita Duit Kontan dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta Kepada tunjangan hari raya (THR) Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, dan sisanya Kepada kepentingan pribadi. Tetapi, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
