Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, Ketika ini memasuki tahap finalisasi.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, Tengah difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi Berbarengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa.
Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di Dasar Komdigi.
Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan Penilaian kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.
Ia mengatakan koordinasi lintas kementerian dilakukan Buat memastikan kebijakan yang disusun Pandai menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen.
Kementerian UMKM Berbarengan Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah perusahaan aplikator, antara lain GoTo, Grab, dan Maxim, guna mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi Kenalan pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
“Hasil Penilaian kita positif, Tetapi memang Eksis beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” kata Maman.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis Penyelenggaraan.
Dari sisi industri, Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menyusun regulasi baru, termasuk rencana mengklasifikasikan Kenalan pengemudi sebagai pelaku UMKM.
“Kami siap bekerja sama Berbarengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan seluruh instansi terkait Buat bagaimana ekosistem ini Dapat lebih sejahtera dan para ojol juga Dapat lebih makmur,” ujar Hans.
