Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah transformasi ekonomi dan perkembangan teknologi.
Dalam rapat kerja Berbarengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Maman mengatakan regulasi yang selama ini menjadi landasan pemberdayaan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan Era, mengingat pendekatan konvensional dinilai Tak Tengah memadai Demi mengelola puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia.
“Kementerian UMKM Tak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah Demi melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman dikutip dari keterangan persnya.
Menurut dia, berbagai ketentuan mengenai UMKM Ketika ini tersebar dalam sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut disebut kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Meski demikian, Maman menilai regulasi tersebut Tetap perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan dinamika usaha Ketika ini.
Maman mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi UU UMKM yang akan mencakup berbagai aspek, antara lain penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace (lokapasar), hingga Donasi serta perlindungan hukum.
Ia menambahkan aspek perlindungan menjadi perhatian Krusial karena jutaan pelaku UMKM di berbagai daerah Tetap rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.
“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, Tetapi sering kali Tak Mempunyai saluran pengaduan yang memadai,” ujarnya.
Ia menyebut revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, perlindungan dari praktik persaingan usaha Tak sehat dan masuknya produk impor murah.
Maman juga menyoroti pentingnya revisi UU UMKM di tengah tantangan yang dihadapi para pelaku usaha dalam ekosistem perdagangan digital.
Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform marketplace, menurutnya, perlu diimbangi dengan regulasi yang Bisa menciptakan Interaksi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
“Undang-Undang UMKM yang Eksis Ketika ini belum mengatur Hukuman yang mengikat. Ke depan, perlu Eksis instrumen yang Bisa memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman.
